https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

PT DSJ Bantah Kabar Izin Usahanya Telah Dicabut

PT DSJ Bantah Kabar Izin Usahanya Telah Dicabut

Personil Polres Kaur mengamankan aksi unjuk rasa di perkebunan PT Dinamika Selaras Jaya. foto: dok. Polres Kaur


Bengkulu, elaeis.co - Dua hari terakhir pemberitaan tentang izin usaha PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beroperasi di Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan, Bengkulu, makin ramai. Itu setelah salah satu media online merilis berita bahwa izin perusahaan itu sudah dicabut.

Berita tersebut mengutip narasumber yang menyatakan bahwa izin usaha perkebunan PT DSJ telah dicabut oleh kepala daerah pada tahun 2011.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Bagian Legal PT DSJ, Fahm SH menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dia juga menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha di suatu daerah melalui mekanisme yang tidak mudah dan harus berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.

"Kami dari PT DSJ perlu mengklarifikasi bahwa hal yang disampaikan oleh narasumber dalam berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada," ujar Fahmi, Selasa (28/3).

Menurutnya, PT DSJ mengajukan Hak Jawab sesuai Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait pemberitaan yang tidak benar dan tidak berimbang. Dalam Hak Jawab yang diajukan, PT DSJ juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. 

"Hal tersebut sudah sepatutnya selaras dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 di mana wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk," tuturnya.

Fahmi juga menambahkan bahwa PT DSJ tidak pernah menerima surat keputusan atau dokumen lain yang menyatakan pencabutan izin usaha perkebunan. PT DSJ saat ini telah mengantongi izin resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari Online Single Submission (OSS). NIB ini menjadi acuan dalam hal izin usaha dari sebuah perusahaan dan diperoleh melalui proses dan perizinan yang valid dari pemda setempat.

"Hal ini juga dapat dipastikan kepada dinas-dinas terkait tentang izin yang dimiliki oleh PT DSJ. Dan apabila benar izin usaha PT DSJ sudah dicabut dari tahun 2011, maka secara otomatis perusahaan tidak akan bisa mendapatkan NIB dari BKPM RI," jelasnya.

Dia menambahkan, PT DSJ tidak menutup diri untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar dan berdialog terkait izin usaha yang dimiliki oleh perusahaan. "Kami sangat mengapresiasi dan siap berdialog," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :