https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pria ini Embat Sapi di Kebun Sawit Depan Kantor Camat

Pria ini Embat Sapi di Kebun Sawit Depan Kantor Camat

Pelaku pencurian 8 ekor hewan ternak sapi di Arso Swakarsa berinisial M (jongkok) diamankan petugas. Foto: Polres Keerom


Keerom, elaeis.co - Timsus Polres Keerom, Provinsi Papua, berhasil menangkap pelaku pencurian 8 ekor hewan ternak sapi milik warga. Pelaku berinisial M dan berusia 38 tahun.

Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait MH membenarkan penangkapan tersebut. "Tim menangkap pelaku di ladang penggembalaan sapi miliknya," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Papua.

Dia memaparkan, penangkapan itu bermula dari kedatangan beberapa masyarakat yang membuat sebanyak 5 laporan polisi (LP) tentang kehilangan hewan ternak sapi. Polres Keerom lantas membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan serta meminta keterangan saksi-saksi.

Setalah melalukan penyelidikan di lapangan, akhirnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku. Tim kemudian menuju tempat tinggal dan ladang sapi milik pelaku di Arso Swakarsa.

"Di sana tim menemukan 10 utas tali jerat yang kuat dugaan dipakai pelaku saat mencuri sapi. Akhirnya tim mengamankan pelaku yang saat itu berada di lokasi dan kemudian dibawa ke Mapolres Keerom guna dilakukan pemeriksaan awal,” paparnya.

Saat diperiksa Penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Keerom, katanya, akhirnya pelaku mengaku atas perbuatan pencurian sapi yang dilakukannya.

“Kepada penyidik dia mengaku aksinya dilakukan secara sendirian di siang hari. Pelaku mengaku telah mencuri total sebanyak 8 ekor sapi dalam kurun waktu bulan September dan Oktober 2022," ungkapnya.

"Modusnya menggunakan jerat di leher, kemudian sapi dibawa ke tempat sepi untuk disimpan selama beberapa hari. Setelah dirasa aman, kemudian baru dijual,” sambungnya.

Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian hewan ternak sapi yang berada di Arso Swakarsa. Tepatnya di lahan sawit depan komplek perkantoran kecamatan setempat.

"Pelaku mengaku berani melakukan aksinya dikarenakan melihat peluang yang ada. Si pemilik memelihara hewan ternak milik mereka dengan cara dilepasliarkan," bebernya.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel Polres Keerom. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta beberapa bukti transferan hasil penjualan sapi curian kepada seseorang berinisial ES.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :