Berita / Sumatera /
Pria Berusia 27 Tahun ini Nekat Curi Alat Panen Sawit dari Gudang Pupuk
Ulong, pelaku pencurian alat panen sawit. Foto: Humas
Panai Hilir, elaeis.co - Jajaran Unit Reskrim Polsek Panai Hilir kembali menunjukkan respons cepatnya dalam menangani tindak pidana di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Sumut. Seorang pria berinisial IE alias Ulong (27) berhasil diamankan karena melakukan pencurian alat perkebunan dari dalam gudang pupuk milik warga.
Pencurian ini dilakukan di Jalan Sukajadi, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban DS (51), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian materil sebesar Rp4.213.750.
Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda Andi Fahri Hasibuan SH menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui pertama kali oleh saksi pekerja yang hendak membuka gudang pupuk di kebun sawit milik majikannya. Saksi melihat pintu dan jendela gudang sudah terbuka secara paksa. Setelah diperiksa, sejumlah alat panen sawit berupa dodos dan egrek dinyatakan hilang.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan. Keberadaan pelaku terdeteksi saat ia tengah melintas di Jalan Makwana, Kelurahan Sei Berombang. Tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Andi segera menghentikan pelaku dan mengamankannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membobol gudang dan mencuri dua buah dodos yang menjadi barang bukti utama. Pelaku juga mengungkapkan cara ia membuka paksa gudang, yaitu dengan menghantamkan tubuhnya ke dinding tepas gudang,” terang Andi dalam rilis Humas Polres Labuhanbatu dikutip Ahad (20/7).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas, Iptu Arwin SH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Panai Hilir dalam menangani kasus ini.
“Penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian tetap menjadi fokus kami. Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional. Ini juga menjadi bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar Arwin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti yakni satu buah dodos bergagang fiber dan satu buah dodos bergagang kayu yang telah terpotong. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Panai Hilir.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami siap hadir untuk masyarakat,” tegasnya.







Komentar Via Facebook :