Berita / Sumatera /
Polisi Lakukan Trik ini, Kasus Ninja Sawit Berkurang Hampir Separuh
Pembinaan keagamaan berhasil menurunkan angka pencurian buah sawit di Polsek Dolok Masihul. foto: Polres Sergai
Sei Rampah, elaeis.co - Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit atau biasa disebut ninja sawit sudah bertahun-tahun membikin repot personil Polsek Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), Sumatera Utara. Jalur hukum sepertinya tidak membuat jera para pelakunya.
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratresta SIK mengatakan, kasus pencurian buah sawit termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring) jika nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. "Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka pencurian sawit bisa dilakukan sidang tipiring oleh pengadilan negeri," terangnya, Jumat (1/9).
Sayangnya, keringanan ini justru menjadi modus bagi para pelaku pencurian sawit. "Sehingga pencurian diulangi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar serta beberapa pengusaha perkebunan khususnya di wilayah Kecamatan Dolok Masihul," sebutnya.
Karena tidak menimbulkan efek jera, Polres Sergai lantas mencari cara untuk merespon banyaknya pengaduan dan pelaporan pencurian sawit dari masyarakat. Lalu muncullah inovasi melakukan pembinaan agama untuk menyadarkan para pelaku pencurian sawit.
"Kepolisian dalam hal ini Polsek Dolok Masihul melakukan inovasi dengan melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak swasta. Kami melakukan bimbingan dan pembinaan kepada para pelaku melalui pembinaan agama yang saat ini sudah berjalan selama 7 bulan, persisnya dari bulan Februari 2023 silam," paparnya.
Pelaku pencurian sawit yang mengikuti pembinaan hingga saat ini sebanyak 65 orang. "Tentunya kami tetap mengangkat nilai-nilai kemanusian dan beradab dalam penanganan terhadap para pelaku. Cara ini dianggap berhasil oleh masyarakat," tukasnya.
Menurutnya, program pembinaan untuk memanusiakan para pelaku terbukti berhasil menurunkan angka statistik kejahatan pencurian sawit.
"Jumlah LP tahun 2022 dengan pelaporan pencurian di perkebunan sawit sebanyak 223 kasus. Saat ini jumlah LP kasus pencurian sawit di perkebunan hanya sebanyak 113 kasus. Artinya turun hampir 50 persen," ungkapnya.
Menurutnya, inovasi tersebut sangat membantu kepolisian dan masyarakat setempat menekan kebiasaan pencurian sawit dengan dalih mencari makan. "Selama ini ada kesan menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh segelintir warga sebagai mata pencaharian. Tentu hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena dapat memicu kemerosotan moral di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :