https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Terus Diajak Ikut Program PSR

Petani Terus Diajak Ikut Program PSR

Sosialisasi PSR kepada petani dan penyuluh di Kabupaten Tala. Foto: Diskominfo Tala


Pelaihari, elaeis.co - Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 sebagai upaya menyederhanakan prosedur Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) guna meningkatkan realisasi program PSR di daerah.

Agar petani lebih memahami aturan baru tersebut, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Tanah Laut (Tala) sengaja menggelar sosialisasi permentan tersebut dengan harapan bisa menghasilkan penguatan dan percepatan program PSR. Kegiatan juga diikuti oleh Kepala Balai Penyuluhan Pertanian se Kabupaten Tala, Mantri Perkebunan se Kabupaten Tala, dan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) se Kabupaten Tala. Sedangkan sebagai narasumber, hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tala.

Pada kesempatan itu Kepala Distanhorbun Tala M. Faried Widyatmoko berbagi saran bagaimana menjaga produktivitas kelapa sawit dapat terus terjaga sampai usia 20-25 tahun dan penggunaan pupuk yang tidak merusak kesuburan tanah.

“Kepada kawan-kawan petani maupun pelaku PSR, untuk meningkatkan produktivitas perlu memperhatikan pemeliharaan kelapa sawit. Salah satunya bisa mulai membiasakan memakai pupuk organik karena di daerah kita punya banyak potensi dari kotoran sapi yang bisa dijadikan pupuk organik. Ini juga sekaligus untuk menjaga kesuburan tanah kita,” katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Tala, beberapa hari lalu.

Ia melanjutkan, selama menunggu produksi kelapa sawit setelah mengalami PSR, bisa sambil menanam komoditas yang dapat dipanen dalam waktu yang relatif singkat.

“Kepada setiap penerima program PSR, selama tanaman kelapa sawitnya belum produksi, bisa tumpang sari dengan jagung atau kedelai. Jadi selain nanti menunggu produksi dari kelapa sawit, masih bisa mengusahakan dan menghasilkan dari tanaman jagung dan kedelai,” ajak Faried.

Kepala Bidang Perkebunan Distanhorbun Tala, Edi Haryadi menyampaikan bahwa adanya penyederhanaan ini bisa meningkatkan luasan program PSR yang ada di Kabupaten Tala.

“Permentan membuat persyaratan bagi petani menjadi lebih ringan. Yaitu alur pemberkasan untuk verifikasi hanya sampai di kabupaten yang sebelumnya hingga ke Direktorat Jenderal Perkebunan. Selain itu, batasan usulan PSR juga diperluas yang awalnya satu keluarga maksimal mengajukan PSR seluas empat hektare, sekarang dirubah menjadi satu orang maksimal 4 hektare. Harapan kami, program PSR di Tala cepat terealisasi," ujarnya.

Dimulai sejak 2019 sampai dengan saat ini 2022, Kabupaten Tala memiliki lebih kurang ada 300 hektare program PSR yang sudah berjalan dan lebih kurang 200 hektare masih menunggu perjanjian kerja sama yang kemudian akan disalurkan dana PSR sebelum memulai tahapan program PSR. 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :