https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Petani Sawit yang Tersandera Status Kawasan Hutan Harus Dibebaskan

Petani Sawit yang Tersandera Status Kawasan Hutan Harus Dibebaskan

Penertiban kebun sawit di kawasan hutan. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Sampai saat ini tidak sedikit petani kelapa sawit yang tersandera status kawasan hutan. Akibatnya ruang gerak petani tidak leluasa dalam menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Terbitnya Perpres Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dinilai Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade) dapat menjadi jalan pembebasan atas belenggu yang membelit petani kelapa sawit tadi.

"Ini langkah penting dalam penyelesaian persoalan tata kelola sawit terutama terkait kebun dalam kawasan hutan yang juga menjadi persoalan bagi petani yang tersandera karena klaim kebun dalam kawasan hutan," ujar Sekjen DPP Samade, Okslan Juma Indri kepada elaeis.co, Senin (7/4).

Pria yang lebih dikenal dengan panggilan Oji tersebut mengatakan, penyelesaian masalah kawasan hutan itu sangat penting. Sebab, akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum untuk keberlanjutan usaha pengelolaan kebun kelapa sawit bagi petani.

"Kita berharap penerapan perpres ini tidak merugikan petani dan ada kemudahan bagi petani dalam penyelesaian persoalan kebun dalam kawasan hutan sehingga juga akan dapat mempercepat sertifikasi ISPO," singkatnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :