Berita / Kalimantan /
Petani Sawit Didorong Gabung di Koperasi, ini Manfaatnya
Plt Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim, Asmirilda. Foto : Diskominfo Kaltim
Samarinda, elaeis.co - Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur (kaltim) mendorong petani sawit bergabung dalam kelembagaan resmi dan berbadan hukum seperti koperasi. Hal ini guna memperkuat posisi tawar petani dalam penentuan harga jual Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Plt Kepala Bidang Pengembangan Komoditi Disbun Kaltim, Asmirilda, dorongan agar petani menjadi anggota koperasi merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Dia menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim akan mendampingi kelembagaan ekonomi berbadan hukum, seperti koperasi, yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh petani. Pendampingan kelembagaan yang baik diharapkan dapat menciptakan kemandirian petani serta memperkuat posisi tawar mereka dalam sektor perkebunan.
"Dengan kelembagaan yang kuat, petani tidak hanya menjadi penghasil, tetapi juga pemain utama dalam rantai pasok agribisnis," katanya dalam keterangan resmi Diskominfo Kaltim dikutip Ahad (22/12).
Disebutkannya, di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, terdapat tujuh koperasi unit desa (KUD) yang aktif. Seperti KUD Rangan Jaya di Desa Padang Jaya dan KUD Jaya Mukti di Desa Modang. Selain itu, di Long Ikis ada KUD Sumber Rejeki dan KUD Tani Makmur yang turut berperan aktif dalam mengelola perkebunan sawit berbasis koperasi.
Para petani di wilayah ini sepakat untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan membangun kemitraan strategis guna memperbaiki harga TBS.
Koperasi Induk Paser Jaya Bersama, yang berdiri sejak 2020, kini menjadi penghubung utama bagi 20 koperasi primer di Kabupaten Paser. Dengan dukungan dari pemerintah provinsi dan kabupaten, pembinaan kelembagaan, pemasaran hasil perkebunan, serta penguatan kemitraan, terus digalakkan.







Komentar Via Facebook :