Berita / Nusantara /
Petani Minta Rujukan Harga CPO untuk Penentuan Harga TBS Diubah
Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, A Jakfar. foto: sangun
Bengkulu, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Bengkulu meminta kepada pemerintah agar menjadikan harga referensi crude palm oil (CPO) Kementerian Perdagangan (kemendag) sebagai rujukan utama penentuan harga tandan buah segar (TBS) sawit. Sebab hingga saat ini penentuan harga TBS masih menggunakan harga CPO tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN.
Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, A Jakfar mengatakan, harga TBS kelapa sawit akan lama naiknya jika masih menggunakan harga CPO tender KPBN.
"Petani kelapa sawit ingin rujukan harga TBS kelapa sawit diubah menggunakan harga referensi Kemendag. Sebab harga itu sudah mewakili harga Rotterdam Ex-Mill 20 persen, harga bursa Malaysia 20 persen, dan harga bursa Indonesia 60 persen," kata Jakfar, kemarin (3/11).
Ia mengaku, banyak petani di Bengkulu menyayangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun karena hanya berpihak kepada petani plasma atau bermitra. Sebab, petani plasma jumlahnya tidak lebih dari 7 persen dari total pengelola perkebunan rakyat.
"Kami sangat kecewa, permentan tersebut hanya melindungi yang plasma. Padahal petani plasma dan petani swadaya sama-sama bayar pajak dan terkena beban levy," ungkapnya.
Dalam Permentan tersebut hanya mengatur harga TBS petani yang bermitra dengan perusahaan. Sementara penetapan harga TBS kelapa sawit petani mandiri atau non mitra sesuai dengan harga pasar.
"Kami tidak masalah jika harga TBS pakai harga pasar, tapi kami minta itu pakai harga referensi CPO di Kemendag," ujarnya.
Ia mengaku, saat ini harga rata-rata TBS petani swadaya di Bengkulu mencapai Rp2.000-Rp2.100 per kilogram (kg) dan petani plasma di level Rp2.400-Rp2.650 per kg, sedangkan harga rata-rata penetapan Disbun sebesar Rp2.329 per kg.
"Kami berharap harga referensi Kemendag ditetapkan setiap minggu sehingga menjadi lebih representatif sebagai harga rujukan TBS petani swadaya, kami lebih percaya ke harga itu," tutupnya.







Komentar Via Facebook :