Berita / Nusantara /
Petani Minta Pemerintah Berikan Sanksi Tegas Terhadap PKS Bandel
Kredit Foto: Sahril/Elaeis
Kaltim, elaeis.co - Pasca pencabutan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng, Menteri Pertanian bergerak cepat untuk melindungi hasil panen petani sawit yang anjlok harganya.
Dukungan ini tampak dari kebijakan yang tertuang dalam surat edaran bernomor 101/KB.020/M/5/2022 tertanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.
Dalam surat ini, Menteri Pertanian mengirimkan dua pesan kepada gubernur/bupati/walikota provinsi sentra sawit untuk mendukung kebijakan Presiden.
Pertama, kepala daerah diminta mengirimkan surat edaran kepada pabrik sawit untuk mempercepat penyerapan TBS pekebun sesuai harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS tingkat provinsi. Tentu mengacu pada Permentan 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Kedua, pemangku kebijakan juga dituntut agar memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan (PKS) yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tadi
Mewakili para petani kelapa sawit, pengurus Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Kaltim, Akhmad Indradi, mengatakan bahwa APKASINDO mendukung penuh edaran menteri pertanian tersebut. Bahkan pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS pekebun di Kalimantan Timur (Kaltim)
"Jika pabrik tidak segera menaati edaran menteri tersebut, maka bupati berhak memberikan sanksi berupa pencabutan ijin usaha perkebunan (IUP) perusahaan sesuai dengan kewenangan Bupati," ujarnya kepada elaeis.co, Selasa (24/5).
Saat ini dari pengamatannya masih terdapat beberapa PKS yang masih membeli TBS petani dengan harga di bawah penetapan.
"Malah terbilang jauh yakni hanya berkisar Rp1.800-Rp2.300/kg. Padahal harga penetapan untuk usia kelapa sawit di atas 10 tahun berada di angka Rp3.577/kg," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :