https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Petani dan Perusahaan Tak Sinergi, PSR di Sulsel Terkendala

Petani dan Perusahaan Tak Sinergi, PSR di Sulsel Terkendala

Sekjen DPP APKASINDO Perjuangan Drs A Sulaiman H Andi Loeloe MM. Ist


Jakarta, Elaeis.co - Kendala program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) masih banyak disebabkan lantaran legalitas lahan. Baik itu masalah perizinan hingga masuknya kebun dalam kawasan. Namun berbeda yang terjadi di Sulawesi Selatan kendala lainnya lantaran petani dan perusahaan mitra justru tidak saling bersinergi.

Perihal ini dijelaskan Sekjen DPP APKASINDO Perjuangan Drs A Sulaiman H Andi Loeloe MM dipicu oleh harga kelapa sawit. "Banyak petani plasma yang justru menjual hasil kebunnya tidak ke perusahaan mitranya, tapi menjual ke pihak lain. Malah sampai keluar provinsi yakni ke Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah," katanya.

Petani melakukan hal itu karena selisih harga yang lumayan tinggi. Kemudian juga lantaran sistem bayar. Dimana petani yang menjual ke pihak lain langsung mendapatkan uang tunai di hari itu juga, sedangkan jika kepada mitra petani akan mendapatkan uang pembayaran sebulan sekali.

"Kondisi ini tentu membuat perusahaan menahan surat legalitas kebun plasma milik petani, karena hutang petani yang tidak terbayar lantaran hasil produksi kebun justru dijual ke pihak lain. Nah kemudian menjadi kendala untuk pengajuan PSR tadi," rincinya.

Sulaiman menjelaskan, seharusnya petani dan perusahaan itu saling bersinergi. Sehingga program PSR dapat dinikmati petani. "Seharusnya untuk program PSR ini semua pihak dilibatkan. Baik itu perusahaan dimana petani bernaung. Karena dalam PSR ada syarat-syarat terkait legalitas lahan, kualitas produksi dan sebagainya. Dimana syarat ini dikeluarkan langsung oleh perusahaan," terangnya.

Kemudian juga melibatkan asosiasi atau lembaga wadah para petani. Karena asosiasi dinilai lebih paham di lini petani ketimbang surveyor.

"Kuta rasa di Sulsel PSR sudah mencapai 50 persen target yang ada. Sudah lumayanlah," terangnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :