https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Petani Bisa Dapat Bantuan Truk dari BPDPKS, Ini Syaratnya

Petani Bisa Dapat Bantuan Truk dari BPDPKS, Ini Syaratnya

Ilustrasi truck. Foto Bayu/Elaeis.co


Pekanbaru, Elaeis.co - Salah satu jenis bantuan yang bisa diakses oleh petani kelapa sawit pada program sarana dan prasarana (sarpras) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) adalah alat transportasi. 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Provinsi Riau, T Ridwan Putra Yuda mengatakan, ada dua jenis alat transportasi yang bisa diajukan. Yakni truk dengan kapasitas angkut 6 hingga 8 ton, serta kendaraan langsir berpenggerak 2 atau 4 roda berkapasitas 1 sampai 3 ton.

"Penerimaan adalah gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya wajib membentuk Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA)," kata Ridwan saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar oleh Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) di Pekanbaru beberapa hari lalu. 

Dia mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para petani untuk mendapatkan bantuan alat transportasi tersebut. 

"Syarat umum untuk kedua jenis alat transportasi itu adalah legalitas lahan, surat keterangan kepemilikan lahan tidak dalam sengketa, perjanjian kemitraan usaha, surat pernyataan umur tanaman kelapa sawit," kata Ridwan. 

Kemudian, surat pernyataan hasil produksi TBS, surat pernyataan kebun tidak dalam kawasan hutan dan terakhir adalah surat penawaran barang dari produsen atau distributor.

Yang membedakan, kata Ridwan, syarat pengajuan bantuan truk dan kendaraan langsir adalah jumlah pekebun yang tergabung serta luas lahan perkebunannya. 

"Syarat untuk bantuan truk berlepas 6-8 ton adalah pertama gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 150 pekebun dan memiliki hamparan paling kurang 300 hektar dengan hamparan lahan berada dalam jarak antar kebun 10 km di lengkapi dengan koordinat," katanya. 

Sedangkan syarat untuk mendapatkan bantuan kendaraan langsir adalah gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 75 pekebun dan memiliki hamparan paling kurang 150.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :