https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Petani Adukan Pengurus KNES Atas Dugaan Penggelapan Hasil Panen ke Polda Riau

Petani Adukan Pengurus KNES Atas Dugaan Penggelapan Hasil Panen ke Polda Riau

Ilustrasi - Petani adukan pengurus KNES ke Polda Riau. Dok.Istimewa


Pekanbaru, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar mengadukan pengurus Koperasi Nenek Enok Senama Nenek (Knes) atas dugaan penggelapan hasil panen kebun petani seluas 217 hektar ke Polda Riau. Diduga pengurus koperasi yang diketuai oleh Mochammad Alwi Arifin telah menggelapkan hasil panen dengan estimasi kerugian mencapai Rp10,4 milyar lebih sepanjang 2023.

Kuasa Hukum Petani, Suroto kepada elaeis.co menjelaskan sebelum ya pada 2019 Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menyerahkan kebun sawit produktif bekas PTPN V seluas 2.800 hektar di desa tersebut kepada masyarakat. Bahkan juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM). Kebun itu sendiri diserahkan lewat program redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria ( TORA ) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat Desa Senama Nenek.

"Jadi sejak Desember tahun 2019 itu kebun tersebut dikelola oleh Koperasi Knes. Petani yang sebagian menjadi klien kami hanya mendapat pembagian uang hasil panen rata-rata Rp. 1.050.000/bulan/kapling (1,8 hektar )," tuturnya kepada elaeis.co, Minggu (17/3).

Bahkan parahnya kata Suroto, pada September 2023, petani hanya menerima hasil panen sebanyak Rp.350.000/kapling. Lalu pada bulan November Rp. 386. 282/kg. Sementara pada Oktober dan Desember 2023 petani justru tidak mendapatkan pembagian hasil panen itu.

"Kalau perhitungan klien kami seharusnya mereka bisa mendapat pembagian uang hasil panen sawitnya sejumlah Rp. 4.000.000 s/d Rp. 4.500.000/kapling / bulan," terangnya.

Petani sebelumnya juga telah menyampaikan keberatannya kepada pengurus Knes tersebut. Termasuk juga menanyakan perihal hutang Rp68,5 milyar lebih yang pembayaran hutang itu kata M Alwi Arifin menggunakan hasil panen kebun petani. Padahal petani mengaku tidak mengetahui kejelasan penggunaan uang hutang tersebut. Malah petani juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk pembayaran hutang tersebut.

"Surat somasi sudah pernah kita sampaikan namun memang tidak ada tanggapan dari pengurus sampai saat ini," paparnya.

Sementara berdasarkan pembagian hasil panen yang dinilai sangat kecil tadi, petani menduga pengurus Knes dalam melakukan pengelolaan kebun sawit telah melakukan tindak pidana.

Seperti dugaan pencurian, dimana ada kegiatan pemanenan sawit petani oleh Knes khususnya yang terjadi pada tahun 2023. Dimana pengurus tidak mempunyai dasar atau legalitas untuk melakukan pemanenan dan menjual hasil panen kebun sawit petani karena petani tidak mendaftarkan diri sebagai sebagai anggota Knes dan tidak pernah menandatangani atau membubuhkan cap jempol pada buku daftar anggota Knes.

"Petani yang menjadi klien kami mengaku tidak pernah menyetujui anggaran dasar / anggaran rumah tangga KNES sebagaimana ini diisyaratkan atau diwajibkan oleh pasal 62 ayat ( 1 ) huruf f Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah R.I nomor : 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian," bebernya.

Kemudian kata Suroto bukti lain yang menguatkan bahwa kliennya tidak terdaftar sebagai anggota Knes, pada rapat anggota tahunan ( RAT ) tahun buku 2019 s/d 2022 yang dilaksanakan oleh Knes pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2023 yang lalu di Gedung Balai Prajurit Bataliyon 462 Kopasgat Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, tidak satu orang pun kliennya yang diundang oleh Knes untuk hadir dalam RAT tersebut.

Seharusnya lanjut dia, jika kliennya terdaftar sebagai anggota Knes seharusnya paling lambat 7 hari sebelum RAT, anggota wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada petani tentang waktu pelaksanaan RAT dan lain sebagainya. Ini diatur dalam pasal 7 ayat (5) huruf b Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah R.I nomor : 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

"Dengan tidak disampaikanya pemberitahuan pelaksanaan RAT kepada klien kami maka secara tidak langsung Knes menyatakan bahwa klien kami bukan anggota Knes. Karena klien kami bukan anggota Knes dan tidak pernah memberikan persetujuan / kuasa kepada Knes untuk melakukan pemanenan kebun sawit klien kami seluas 217 hektar, maka pemanenan dan penjualan buah sawit Klien kami oleh Knes tersebut merupakan tindak pidana pencurian," bebernya.

Akibat dugaan pencurian buah sawit petani seluas 217 hektar khususnya yang terjadi pada tahun 2023 menyebabkan petani mengalami kerugian dengan rincian sebagai berikut :

217 ( Jumlah hektar ) x 2000 ( tonase panen perhektar perbulan ) = 434.000 ( tonase perbulan ). Kemudian 434.000 ( tonase perbulan ) x Rp. 2000 ( harga per kg ) = Rp. 868.000.000,- ( nilai kerugian perbulan ). Rp. 868.000.000 ( kerugian perbulan ) x 12 ( jumlah bulan dalam setahun ) = Rp. 10. 416.000.000.


 

Komentar Via Facebook :