Berita / Serba-Serbi /
Perusahaan Sawit Dipanggil Hearing, Diminta Tunjukkan Sertifikat HGU
Salah satu aset milik PT GAJ dibakar massa Sabtu (19/11) lalu. Foto: Ist.
Gunung Sugih, elaeis.co – Insiden pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) Sabtu (19/11) lalu dipicu oleh sengketa lahan seluas 712 hektare di wilayah Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), Lampung.
Warga lima kampung menilai lahan tersebut sudah habis hak guna usahanya (HGU) sejak tahun 2015. Namun perusahaan mengklaim HGU sudah diperpanjang sehingga tetap berhak mengusahakan dan menanaminya dengan kelapa sawit.
Paska terjadinya aksi anarkis massa, Senin (21/11) lalu Komisi DPRD Lamteng menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang Badan Pertanahan Nasioal (BPN), Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Dinas Ciptakarya, dan Dinas Kesbangpol Lamteng, serta PT GAJ. Namun PT GAJ mangkir dari RDP. Padahal agenda rapat adalah untuk mengurai persoalan HGU yang menjadi pemicu keributan di Pubian.
Di rapat itu, Kasi Sengketa BPN Lamteng, Ida Rohani, menyebutkan bahwa HGU PT GAJ telah diperpanjang hingga 2040. Alas haknya berupa 10 lembar sertifikat.
"Saat HGU habis, langsung diperpanjang. Sekarang jadi 10 sertifikat, itu tidak melebihi batas,” sebutnya.
Terkait desakan dilakukan pengukuran ulang HGU, menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan. “Tapi harus perusahaan yang minta ukur ulang, atau pemerintah juga bisa," jelasnya.
Namun penjelasan itu tidak memuaskan peserta RDP. “Tidak lengkap karena PT GAJ tidak hadir, padahal dia yang akan dicari solusinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Lamteng, M Ghofur, melalui pernyataan resmi, kemarin.
BPN Lamteng juga dinilainya tidak siap dengan dokumen dan data pendukung. “Mereka tidak bisa jawab, padahal itu kewenangan mereka," sesalnya.
Menurutnya, Komisi I DPRD Lamteng akan memanggil ulang PT GAJ pada pekan terakhir November agar sengketa dengan masyarakat bisa dituntaskan. “Komisi I belum melihat HGU asli yang sudah diperpanjang yang dipegang PT GAJ, kami baru melihat salinannya saja,” ungkapnya.
DPRD Lamteng juga mendesak agar BPN melakukan pengukuran ulang lahan PT GAJ. “Itu salah satu aspirasi masyarakat, untuk membuktikan dan menyesuaikan ukuran di surat dengan di lapangan,” tandasnya.
“Ada sebagian hak masyarakat yang diduga dicaplok. BPN tidak bisa jawab dengan jelas, makanya kami akan mendorong ukur ulang lahan perusahaan," imbuhnya.







Komentar Via Facebook :