Berita / Nasional /
Perpres 16/2025 Wajibkan Sertifikasi ISPO untuk Semua Rantai Usaha Sawit
Pekerja memanen sawit mengikuti standar ISPO. foto: Kemenkeu
Jakarta, elaeis.co – Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Maret 2025.
Berdasarkan regulasi baru ini, sertifikasi ISPO kini harus dilakukan oleh seluruh rantai usaha, dari hulu ke hilir. Sertifikasi ISPO saat ini wajib bukan hanya bagi perkebunan, tapi juga industri hilir dan usaha bioenergi kelapa sawit. Aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2020, hanya mewajibkan sertifikasi untuk usaha perkebunan.
Menyimak isi Perpres 16/2025, disebutkan bahwa sertifikasi ini mencakup penilaian kesesuaian terhadap tata kelola usaha, produk, hingga rantai pasok yang harus memenuhi prinsip dan kriteria keberlanjutan yang telah ditetapkan. Proses ini dilakukan karena sektor kelapa sawit memegang peran vital dalam ekonomi nasional.
Selain menjadi penyerap tenaga kerja yang besar, sektor ini juga menyumbang devisa dalam jumlah signifikan. Karena itu, pemerintah merasa perlu mengatur sistem pengelolaan yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menariknya, aturan ini tak sekadar imbauan. Pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Tanggung jawab pembiayaan sertifikasi juga sepenuhnya ada di tangan pelaku usaha yang mengajukan permohonan.
Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak beleid ini diundangkan untuk menetapkan peraturan pelaksanaannya. Artinya, waktu terus berjalan, dan para pelaku usaha dituntut untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.
Dengan diberlakukannya Perpres 16/2025, diharapkan seluruh rantai industri sawit Indonesia mampu menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan.







Komentar Via Facebook :