Berita / Nusantara /
Perpendek Rantai Pasok, PKS dan Petani Didorong Bermitra
Pemkab Sekadau menandatangani kesepakatan tata niaga tandan buah segar (TBS) dengan delapan perusahaan anggota GAPKI Kalimantan Barat. Foto: Pemkab Sekadau
Sekadau, elaeis.co - Sejumlah perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit (PKS) menandatangani kesepakatan tata niaga kelapa sawit dengan Pemkab Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dengan penandatanganan ini, diharapkan harga tandan buah segar (TBS) di lapangan bisa dikendalikan dengan baik dan berdampak positif pada petani sawit, baik plasma maupun swadaya.
Dari keterangan resmi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) cabang Kalbar, Minggu (17/4/2022), disebutkan, penandatangan itu dilakukan di sela rapat koordinasi tata niaga TBS dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) yang digelar di Pontianak.
Ada delapan PKS yang ikut menandatangani kesepakatan itu. Yakni PT Kalimantan Sandar Pusaka (KSP), PT Permata Hijau Sarana (PHS), PT Sumatera Makmur Lestari (SML), PT Grand Utama Mandiri (GUM), PT Tintin Boyok Sawit Makmur (TBSM), PT RAM, PT MIP, dan PT Agro Andalan.
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan, tata niaga TBS di lapangan akan terkendali dengan baik apabila aturan yang dibuat bersama tersebut ditegakkan.
"Kami berharap setelah kesepakatan itu proses tata niaga TBS bisa dilaksanakan dengan baik. Kesepakatan ini adalah tonggaknya. Kalau PKS-PKS ini berjalan sesuai dengan kesepakatan ini, maka tata niaga TBS seperti yang diharapkan akan bisa terwujud,” ucap Subandrio.
Ia juga berharap kesepakatan itu bisa memunculkan persaingan yang sehat di antara sesama PKS di Kabupaten Sekadau. Selama ini pihaknya melihat ada potensi persaingan yang tidak sehat, terutama di saat harga sawit sedang sedang tinggi.
Subandrio mengatakan, kesepakatan itu juga kian mempertegas implementasi aturan tata niaga sawit dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018, khususnya di Kabupaten Sekadau.
Dalam kesempatan itu Subandrio menyorot kehadiran loading ram atau tempat penampungan sementara TBS sebagai salah satu permasalahan dalam tata niaga sawit di Sekadau.
Ia menilai loading ram merugikan karena membuat sistem pemasaran tidak terkontrol. Di samping itu, kehadiran loading ram membuat TBS yang dijual ke PKS tidak jelas sumbernya atau tidak bisa ditelusuri asal-usulnya.
Karena itu ia menilai satu-satunya solusi untuk mengakhiri keberadaan ram adalah terciptanya komitmen PKS untuk membeli TBS hanya lewat kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun yang telah menjadi mitra mereka.
“Komitmen PKS membeli buah sawit ini yang perlu kita tekankan. Bisa merusak kalau mengambil TBS yang tidak jelas asal usulnya,” ucapnya.
Dia juga meminta para pekebun membentuk kelembagaan berbadan hukum ataupun kelompok agar lebih mudah bermitra.
“Sehingga nantinya jelas TBS yang ada di PKS itu sumbernya dari KUD atau kelembagaan pekebun mana. Selain itu, kelembagaan pekebun yang berbadan hukum juga akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pembinaan," tegasnya.







Komentar Via Facebook :