Berita / Serba-Serbi /
Pengelola Bandara Japura Teken MoU Pendampingan Hukum dengan Kejari Inhu
Pimpinan Kejari Inhu bersama pihak Bandara Japura usai penandatanganan MoU. foto: Hamdan
Rengat, elaeis.co - Otoritas Bandara Japura Rengat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Selasa (7/5).
MoU tersebut merupakan bentuk kesepahaman antara pihak Bandara Japura dengan Kejari Inhu perihal pendampingan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dalam wilayah hukum Kabupaten Inhu.
"Kejari melakukan pendampingan hukum dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara," terang Kepala Kejari Inhu, Romiyasi MH kepada elaeis.co.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting jika nantinya pihak bandara menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Kami akan melakukan pendampingan sesuai dengan ketentuan butir-butir MoU dan juknis perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, bandara tertua di Riau ini terletak di Kecamatan Lirik dan telah menorehkan sejarah penting bagi penerbangan Indonesia. Bandara ini dibangun pada tahun 1952 oleh PT Stanvac, perusahaan pertambangan minyak bumi di Riau saat itu.
Saat ini Bandara Japura melayani penerbangan perintis penumpang dan kargo dengan rute Batam - Rengat - Batam.
Penerbangan perintis penumpang reguler dijadwalkan sepekan dua kali dengan pesawat Susi Air. Jam penerbangan pada hari Senin dengan rute Batam-Rengat pada pukul 08.23 - 09.33 WIB dan Rengat-Batam pukul 09.48 – 10.58 WIB. Kemudian penerbangan hari Jumat rute Batam-Rengat pukul 08.23 - 09.33 WIB dan rute Rengat-Batam pada pukul 09.48 – 10.58 WIB.







Komentar Via Facebook :