https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pencairan Dana PSR dan Sarpras Dihentikan Sementara, Petani Sawit Diminta Tenang

Pencairan Dana PSR dan Sarpras Dihentikan Sementara, Petani Sawit Diminta Tenang

Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Normansyah Hidayat Syahruddin. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - 14 Januari 2025 lalu, petani sawit di seluruh Indonesia geger. Ini menyusul beredarnya Surat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Nomor S-246/DPKS.3/2025 yang ditandatangani Direktur Penghimpunan Dana, Normansyah Hidayat Syahruddin.

Lewat surat itu, BPDPKS mengumumkan Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS). Surat itu ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana PPKS, dan seluruh lembaga pekebun penerima dana SPPKS.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa BPDPKS akan mengalami perubahan nomenklatur per tanggal 18 Januari 2025. Seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS diminta disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025. Setelah tanggal tersebut diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan diinformasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama.

Hanya dalam waktu singkat surat ini langsung beredar di kalangan petani dan stakeholder sawit lainnya. Beragam tanggapan dan pemberitaan di media massa bermunculan.

Menyikapi perkembangan di lapangan, Normansyah meminta agar petani sawit tetap tenang dan terus mengajukan usulan program peremajaan sawit rakyat (PSR) PSR dan Sarpras. Begitu juga untuk program beasiswa kelapa sawit yang akan dibuka beberapa saat lagi.

"Penyaluran dana PSR dan Sarpras tetap kami lakukan sehingga tidak perlu khawatir dengan pemberitaan yang kurang tepat. Mohon juga teman-teman petani dapat terus melakukan kegiatan PSR dan Sarprasnya, dan akan kami salurkan dana sesuai dengan mekanisme yang berlaku," terangnya kepada elaeis.co, Jumat (17/1).

Dia menegaskan bahwa pemberhentian pencairan dana tersebut bersifat sementara. Artinya, akan tetap ada penyaluran dana tersebut kepada petani kelapa sawit setelah perubahan nomenklatur BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) selesai dilakukan.

"Ini hanya sementara, penyaluran akan tetap kita lakukan," tegasnya.

Diinformasikannya, kebijakan itu diambil sebagai langkah dalam proses penguatan BPDPKS yang akan berubah menjadi BPDP.

Untuk diketahui, sepanjang 2024 lalu, luasan kebun yang berhasil diremajakan lewat program PSR mencapai 38.244 hektar. Di mana dana yang digelontorkan dalam program tersebut mencapai Rp 1,15 triliun. Sementara untuk program sarpras mencapai Rp 119 milyar.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :