Berita / Nasional /
Pemutihan Sawit Abu-Abu, Petani Rakyat Jadi Korban Ketidakpastian Negara
Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto.
Jakarta, elaeis.co – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan yang tengah digencarkan pemerintah memunculkan kegelisahan baru di kalangan petani rakyat.
Di tengah upaya negara menata ulang tata kelola sawit nasional, kebijakan pemutihan kebun sawit dinilai masih menyisakan wilayah abu-abu yang berpotensi menempatkan petani kecil sebagai korban ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Demi BUMN, Jutaan Hektar Kebun Sawit Rampasan Diputihkan, Harapan Pecinta Lingkungan Pupus!
Ketua Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menegaskan, langkah penataan sawit harus berpijak pada kejelasan hukum, prosedur yang transparan, serta perlindungan nyata terhadap petani sawit rakyat. Tanpa kepastian tersebut, stabilitas iklim usaha sawit nasional dinilai rentan terguncang.
“Kepastian hukum itu prasyarat utama. Petani tidak bisa bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan, sementara status lahannya belum diputuskan secara final,” kata Darto dalam keterangannya, Minggu (28/12).
Menurut Darto, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 memang memberikan mandat kepada negara untuk menguasai sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penguasaan oleh negara tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha langsung.
Ia menilai, batas konstitusional negara terletak pada fungsi sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin keadilan. Negara, kata dia, tidak semestinya mengambil alih usaha produktif, terlebih ketika status hukum kebun sawit tersebut masih dalam proses penetapan.
Darto menyoroti fakta bahwa sebagian kebun sawit yang kini ditertibkan masih berada dalam sengketa atau belum memiliki kepastian status kawasan. Adanya kebijakan pemutihan menunjukkan bahwa keberadaan sawit di kawasan hutan tidak serta-merta dianggap ilegal.
“Kalau statusnya belum final, lalu negara langsung mengelola dan menikmati hasilnya, ini menciptakan persepsi ketidakpastian hukum di lapangan,” ujarnya.
Data per 1 Oktober 2025 menunjukkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai berada di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,5 juta hektare diserahkan pengelolaannya kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara.
Di sisi lain, petani sawit rakyat saat ini menguasai sekitar 6,94 juta hektare dari total 16,38 juta hektare kebun sawit nasional. Kondisi ini membuat kebijakan penertiban sawit berdampak langsung pada jutaan rumah tangga petani.
Terkait pengelolaan kebun sawit sitaan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan hak petani. Ia menilai petani tetap harus dilibatkan sebagai pelaku ekonomi yang sah, disertai kewajiban perizinan serta pemulihan lingkungan.
Darto juga menyoroti Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi instrumen penataan sawit di kawasan hutan.
Menurutnya, regulasi tersebut masih memerlukan penguatan, terutama dalam aspek transparansi data dan partisipasi publik.
Ia menekankan pentingnya mekanisme keberatan dan banding administratif agar data milik masyarakat dan pelaku usaha dapat diuji secara adil dengan data pemerintah. “Dalam negara hukum, harus ada ruang koreksi dan dialog,” katanya.
Untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas, Darto mendorong penataan sawit dilakukan secara diferensial. Petani kecil, petani turun-temurun, masyarakat hukum adat, serta penguasaan lahan di bawah lima hektare perlu mendapatkan perlindungan khusus.
Sementara itu, untuk kebun sawit di kawasan hutan, ia menyarankan pendekatan perhutanan sosial bagi kebun berusia di bawah 20 tahun dan reforma agraria bagi kebun yang telah dikelola lebih dari 20 tahun, berbasis pendataan dan verifikasi lapangan yang akurat.
“Dengan kepastian hukum yang jelas, penertiban sawit tidak menimbulkan ketakutan hukum, justru bisa memperkuat iklim usaha dan investasi nasional,” pungkas Darto.







Komentar Via Facebook :