CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Serba-Serbi /

Pemkab Inhu Fasilitasi Konflik Lahan di Masyarakat

Pemkab Inhu Fasilitasi Konflik Lahan di Masyarakat

Situasi rapat yang difasilitasi Pemkab Inhu soal konflik lahan kebun sawit kemitraan PT Teso Indah. (Hamdan/Elaeis)


Rengat, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten () Indragiri Hulu (Inhu), Riau, memanggil pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Bina Sejahtera dan PT Teso Indah untuk mendudukkan persoalan sekelompok warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, yang melakukan pemanenan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak hingga berujung ke polisi.

Faisal Illahi, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu, memimpin langsung rapat tersebut yang digelar di Ruangan Thamsir Rachman, Kantor Bupati, Jumat (17/3). 

Dia menjelaskan, mediasi ini bertujuan supaya konflik pengurus KUD Bina Sejahtera dengan anggota soal kebun KKPA dapat disekesaikan. Pasalnya PT Teso Indah yang merupakan bapak angkat memiliki izin perkebunan kemitraan pola trijit, dan dibebankan oleh tanggung renteng.

"KUD Bina Sejahtera memiliki anggota di wilayah delapan desa, salah satunya berada di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik. Sedangkan tujuan desa berada di Kecamatan Rengat Barat. Butiran kerjasamanya sangat jelas jadi tidak boleh mengambil kebijakan yang dapat merugikan korporasi," katanya kepada elaeis.co

Menurutnya, apabila ada petani anggota KUD Bina Sejahtera akan hengkang dari kelembagaan seyogyanya disampaikan secara internal, bukan dalam rapat yang dilaksanakan saat ini. "Kami menghimbau kepada petani khususnya di Desa Pasir Ringgit untuk tidak melakukan panen sawit sendiri sebab status quo lahan yang diminta itu tidak ada," pungkasnya.

Dalam pantauan elaeis.co, Ali Borhat Pulungan, Kepala Desa Pasir Ringgit, menyampaikan dalam rapat bahwa PT Teso Indah dan KUD Bina Sejahtera dinilai tidak bisa mensejahterakan masyarakat sehingga mereka ingin keluar dari anggota koperasi.

"Masyarakat saya hampir 20 tahun menderita karena hasil kebun kelapa sawit kemitraan dengan PT Teso Indah tidak membawa masyarakat sejahtera," terangnya.

Sisi lain, Raja Fauzi, Ketua KUD Bina Sejahtera, mengatakan persoalan pemanenan sepihak yang terjadi pada tanggal 13 - 14 Maret 2023 tersebut silahkan diproses secara hukum karena kejadian itu tanpa sepengetahuan pengurus.

"Kami pengurus tidak dapat membantu karena persoalan panen sudah sampai kepada pihak yang berwajib, namanya pencurian sawit harus dihukum," tegasnya.

Pasalnya, sebelum menjalin kemitraan dengan PT Teso Indah semua anggota Bina Sejahtera sepakat untuk bekerjasama secara tanggung renteng seluas 1.624,6 hektar dikelola KUD Bina Sejahtera yang saat ini lahan tersebut sudah produktif.

"Soal anggota KUD Bina Sejahtera dari Desa Pasir Ringgit ingin keluar tidak bisa hengkang begitu saja karena sudah terikat pada perjanjian di tahun 1999. Jika ngotot juga, nanti kita rapat bersama, mana anggota 389 orang tersebut, apakah orangnya masih ada?," ungkapnya.

Komentar Via Facebook :