Berita / Papua /
Pembangunan Kebun Sawit Plasma untuk 17 Marga Dilakukan Bertahap
Konferensi pers pembangunan kebun sawit masyarakat di empat kampung di Merauke. foto: MC Merauke
Merauke, elaeis.co - Koperasi Serba Usaha (KSU) Iska Bekai mulai membangun perkebunan sawit masyarakat seluas 5.657,33 hektar secara bertahap. Pada tahap awal pembangunan berfokus pada area seluas 1.000 hektar di Kampung Salam Epe dan Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Ketua KSU Iska Bekai, Abraham E. Yolmen menyampaikan, pembukaan lahan plasma ini telah melewati berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perizinan dan survey teknikal, termasuk IPL/IPK, timber cruising, analisis spasial (GIS/Geographic Information System), serta penunjukan kontraktor.
Menurutnya, setelah pembukaan lahan akan dilanjutkan dengan tahap pembibitan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan.
Dia menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Merauke dan masyarakat, khususnya 17 marga yang memberikan dukungan termasuk masyarakat empat kampung dari Salam Epe, Nakias, Taga Epe, dan Ihalik.
“Koperasi mandiri ini merupakan kebanggaan masyarakat Merauke dan Papua serta diharapkan menjadi percontohan bagi koperasi mandiri sawit di daerah lain,” kata Abraham dalam keterangan pers dikutip Minggu (21/7).
Dalam pembangunan tersebut, Koperasi Iska Bekai berkomitmen pada standar pembangunan sawit yang berkelanjutan (sustainability) dan tata kelola yang baik (good governance).
Pejabat perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Merauke, Meriana menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif ini dan siap membina koperasi dari tahap pembukaan lahan hingga penjualan tandan buah segar (TBS).
“Koperasi Iska Bekai telah sesuai dengan regulasi pemerintah yaitu Permen Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan ketentuan alokasi 20 persen dari HGU perusahaan untuk masyarakat,” jelasnya.
Kepala Bidang Perencanaan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan Yeri Reba mengatakan, lahan yang akan digunakan untuk pembukaan kebun sawit sudah sesuai peruntukannya, bukan merupakan kawasan hutan. Koperasi juga telah membayar iuran sesuai ketentuan yaitu iuran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi).
Miftakhul Azizah, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke berharap Koperasi Iska Bekai bisa mewujudkan manfaat koperasi untuk masyarakat sekitar khususnya untuk masyarakat 17 marga di empat kampung yang menjadi anggota koperasi.
Sedangkan Iswanto selaku perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke menyampaikan harapannya agar ke depan manajemen perkebunan yang dikelola koperasi dilakukan secara transparan.
Perwakilan tokoh masyarakat Benony Samma juga berharap selanjutnya koperasi dikelola dengan baik sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Koperasi Iska Bekai adalah aset masyarakat Merauke yang perlu dijaga bersama dan dapat menjadi inspirasi percontohan bagi daerah lain dalam pengelolaan perkebunan sawit melalui koperasi, yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Koperasi Iska Bekai didirikan pada 13 Februari 2016 dan telah menjadi koperasi mandiri sejak mendapatkan arahan dari Pemerintah Daerah Merauke dan dukungan pemangku kepentingan untuk berupaya mempercepat kemandirian. Dengan dukungan PT Tritama Lestari sebagai pendamping, Koperasi Iska Bekai kini mengelola manajemen koperasi mandiri, termasuk tenaga kerja dan keuangan secara mandiri.
Edward Ginting dari PT Tritama Lestari, selaku pendamping koperasi Iska Bekai menambahkan, koperasi berkomitmen pada standar pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan. Diantaranya melestarikan hutan bernilai konservasi tinggi melalui perlindungan di area keramat, sempadan sungai, daerah rawa/lahan basah, mata air dan sumber kehidupan penting bagi masyarakat.
“Serta penerapan proses Persetujuan Bebas Didahulukan dan Tanpa Paksaan atau FPIC (Free, Prior, and Informed Consent). Semua proses pengambilan dilakukan melalui sosialisasi dan persetujuan anggota koperasi, ketua marga, kepala kampung, dan ketua adat, serta pemerintah setempat,” terangnya.







Komentar Via Facebook :