https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Peluang Percepatan PSR 2023 Semakin Besar, Petani Minta Pemerintah Konsisten

Peluang Percepatan PSR 2023 Semakin Besar, Petani Minta Pemerintah Konsisten

Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo. Foto: Syahrul/Elaeis


Jambi, elaeis.co - Peluang percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola oleh BPDPKS tahun 2023 ini aka semakin besar capaiannya. Terutama setelah adanya penyederhanaan dan penghilangan sejumlah persyaratan untuk mengajukan program tersebut.

Tentu kemudahan dalam pengajuan ini disambut baik oleh petani. Seperti halnya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Jambi.

Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo mengaku mendukung dengan adanya penyederhanaan dan penghilangan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi petani dalam pengajuan PSR. Sebab selama ini syarat yang rumit menjadi penghambat laju program pemerintah pusat tersebut.

"Dengan adanya kemudahan dalam kelengkapan dokumen pengusulan program PSR 2023 pastinya akan memberikan peluang percepatan luasan areal sawit pada program PSR 2023," ujarnya kepada elaeis.co, Jumat (26/5).

Kendati begitu, Harry berharap pemerintah konsisten dalam hal ini. Ia khawatir akan muncul regulasi atau persyaratan baru yang kembali menurunkan minat petani untuk ikut program PSR.

Sementara untuk mendukung percepatan PSR, pemerintah juga telah melepas tim gugus tugas PSR yang akan diterjunkan ke sejumlah provinsi sentra kelapa sawit. "Semoga sajalah dengan adanya Tim Gugus Tugas PSR dipastikan dinas perkebunan kabupaten atau tim verifikasi tidak akan menghambat proses pemberkasan usulan kelembagaan petani sawit," harapnya.

Untuk diketahui sejumlah persyaratan pengajuan PSR saat ini telah disederhanakan. Misalnya untuk mendapatkan bebas dari HGU, petani hanya perlu melakukan memasukkan titik koordinat di aplikasi Bhumi ATR BPN. Kemudian untuk masalah kawasan hutan, pihak KLHK saat ini dapat mengeluarkan surat bebas kawasan hutan secara kolektif.

Sementara untuk keterangan bebas dari lindung gambut dan foto lokasi dari udara minimal ketinggian 200 meter sudah ditiadakan.

"Saya kira regulasinya sudah tidak seperti tahun sebelumnya. Banyak kemudahan saat ini hanya tinggal komunikasi koordinasi untuk akselerasi saja," ujar Koordinator Gugus Tugas PSR untuk Provinsi Riau Muhammad Rizal Ismail beberapa waktu lalu.
 

Komentar Via Facebook :