Berita / Sumatera /
Pelajari Akar Masalah, Tekab 308 Ringkus Komplotan Maling dan Penadah Sawit PT PA
Jajaran Polres Mesuji menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan dari 5 komplotan pencuri dan penadah sawit. Foto: Humas
Mesuji, elaeis.co – Lima orang pelaku pencurian dan penadah kelapa sawit hasil curian di PT Prima Alumga (PA) Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, berhasil diamankan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.
Aksi para pelaku sudah dilakukan berulang dan menyebabkan perusahaan mengalami kerugian puluhan juta.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris MIK menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut diawali dengan penyelidikan yang mendalam oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Mesuji Tekab 308 selama sepekan.
“Penyelidikan dilakukan dengan mempelajari dan menuntaskan akar permasalahan. Yaitu adanya penampungan buah sawit sawit yang diduga berasal dari hasil curian di beberapa lokasi, yang utamanya adalah dari areal PT Prima Alumga,” jelasnya dalam keterangan pers dikutip elaeis.co Jumat (28/2).
Dari hasil penyelidikan tersebut, lanjut Harris, berhasil dilakukan pengungkapan dan diamankan 5 orang pelaku yang memiliki peran berbeda beda. Mulai dari sebagai pengamat lokasi pencurian, penghubung, hingga pelaku penimbunan atau penadah.
Selanjutnya kelima pelaku bersama barang bukti 2 unit kendaraan jenis truk yang berisi buah sawit seberat 21.000 Kg, 1 unit komputer, kalkulator, buku nota pencatatan di masing masing lapak, dan nota timbangan diamankan ke Mapolres Mesuji.
“Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang curian,” sebutnya.
Dia mengingatkan pengusaha RAM dan pengepul di Mesuji agar selektif membeli buah sawit. "Jangan terima buah sawit dari orang tak dikenal atau yang tidak memiliki kebun sawit. Jangan sampai dipenjara karena menjadi penadah sawit curian," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :