Berita / Sumatera /
PBS dan BUMN Sawit di Aceh Tamiang Diminta Patuhi Qanun Tentang Zakat
Ketua YARA Perwakilan Aceh Tamiang, Samsul Bahri. Foto: dok. pribadi
Kuala Simpang, elaeis.co - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Tamiang, Samsul Bahri, mendesak perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang menaati ketentuan zakat sesuai dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Pasal 102 Qanun Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan setiap badan usaha yang berusaha di Aceh membayar Zakat, Infaq dan Shadaqah. Aturan ini diperkuat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 08 Tahun 2022 yang mewajibkan setiap badan usaha yang memenuhi syarat sebagai muzakki agar menunaikan zakat melalui Baitul Mal baik di tingkat provinsi (BMA) maupun kabupaten/kota (BMK).
“Semua perusahaan di Aceh wajib mengikuti regulasi daerah terkait zakat,” tegasnya dalam pernyataannya dikutip elaeis.co Senin (3/2).
Menurutnya, saat ini ada 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit, 13 Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta BUMN seperti PTPN I dan Pertamina EP Rantau yang beroperasi di Aceh Tamiang. “Namun perusahaan-perusahaan itu belum menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal, baik zakat perusahaan maupun zakat karyawan," ungkapnya.
Dia juga mendesak bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang campur tangan dalam persoalan ini agar semua PBS sawit dan BUMN lainnya yang beroperasi di wilayah itu mematuhi aturan yang ada. “Meski manajemennya berpusat di luar Aceh, tetap harus mematuhi aturan yang berlaku di Aceh. Aturan kekhususan di Aceh harus ditegakkan," tandasnya.
Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku di Aceh, menurutnya, lebih baik perusahaan tersebut angkat kaki saja dari Aceh Tamiang. "Karena zakat merupakan bagian dari membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta itu juga merupakan perintah agama yang ikut diatur oleh negara lewat regulasi selain dari pajak," terangnya.
“Kalau perusahaan mengikuti aturan dari kantor pusat dan mereka membayar zakat di Baznas, itu merupakan tanggung jawab manajemen di pusat. Tapi kantor yang berada di Aceh wajib mengikuti peraturan di Aceh, bayar zakat ke BMA atau BMK sesuai Qanun dan Pergub Aceh. Kedua aturan tersebut mengikuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” imbuhnya.
Desakan Samsul Bahri ini dilontarkan menanggapi pernyataan Komisioner BMK Aceh Tamiang Divisi Pengumpulan Pengembangan dan Sosialisasi, Fujiama Prasetya SE yang mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Aceh Tamiang baik perusahaan sawit dan BUMN belum membayar zakat ke Baitul Mal.
"Di tahun 2024, hanya 3 perusahaan yang menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang. Yakni Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, Perumda Tirta Tamiang, dan PLN ULP Langsa. Padahal masalah zakat ini sudah jelas dan tegas diatur dalam Qanun dan Pergub Aceh," sebutnya.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan PKS baik milik swasta maupun BUMN belum satu pun yang patuh menyetorkan zakatnya ke Baitul Mal. Perusahaan yang bergerak di sektor lain juga begitu. Padahal menurut aturan, harus menyerahkan zakat penghasilan perusahaan maupun zakat karyawannya ke Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang," tambahnya.







Komentar Via Facebook :