Berita / Nasional /
Pakar: Denda Sawit Triliunan Rupiah Picu Risiko Bangkrut dan Gelombang PHK Besar
Jakarta, elaeis.co – Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia terancam mengalami kebangkrutan massal dan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat denda administratif triliunan rupiah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025.
Regulasi ini mengubah tata cara pengenaan sanksi di bidang kehutanan, dan banyak pihak menilai skema tersebut berpotensi menghancurkan industri sawit nasional.
Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menyoroti kelemahan mendasar PP 45/2025. Menurutnya, skema denda tidak hanya retroaktif, tetapi juga bisa menimpa lahan yang telah lama dimiliki dan memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Banyak perusahaan sawit beroperasi puluhan tahun sesuai ketentuan hukum, tiba-tiba didenda triliunan rupiah. Ini jelas merugikan dan berisiko memicu PHK massal,” ujar Sadino, Senin (12/1).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut total potensi denda administratif untuk sektor sawit mencapai Rp 109,6 triliun pada 2026. Dengan luas kebun ribuan hektare, denda per hektare bisa melebihi nilai aset kebun itu sendiri, yang rata-rata berkisar Rp 50–100 juta per hektare.
Sadino menekankan bahwa bisnis sawit membutuhkan biaya operasional tinggi untuk perawatan dan pemeliharaan. Jika denda terlalu besar, perusahaan kecil maupun koperasi berpotensi kolaps.
“Kalau perusahaan rugi, pajak dan kontribusi negara juga hilang. Dalam jangka panjang, PNBP justru menurun,” jelasnya.
Lebih dari 2.000 perusahaan sawit, termasuk perusahaan kecil dan kelompok tani, berisiko terdampak. PHK massal diprediksi akan terjadi, terutama bagi perusahaan dengan luas lahan 1.500 hektare yang bisa dikenai denda hingga Rp 300 miliar.
Kondisi ini juga menekan iklim investasi. Investor ragu menanam modal karena hak atas tanah dan izin yang sah bisa sewaktu-waktu terdampak regulasi. Bank pun enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit, meningkatkan risiko kredit macet.
Sadino menekankan bahwa lahan dengan HGU atau lahan plasma masyarakat seharusnya tidak dikenai denda berlebihan. HGU adalah hak sah yang sudah tercatat di Kementerian ATR/BPN dan seharusnya bukan kategori kawasan hutan.
“Pungutan ganda bisa terjadi jika HGU dianggap bagian dari kawasan hutan. Ini tidak adil dan mengancam keberlangsungan usaha,” tegasnya.
Pakar hukum ini berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah korektif. Penertiban kawasan hutan tetap penting, tetapi harus sejalan dengan keberlangsungan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Sadino menyarankan agar denda administratif dikembalikan ke koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, dan diberikan skema pembayaran bertahap untuk mencegah PHK massal.
Jika langkah ini tidak dilakukan, industri sawit yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi nasional bisa menghadapi krisis serius. Gelombang PHK, penurunan investasi, dan kebangkrutan perusahaan kecil akan menjadi dampak nyata dari penerapan PP 45/2025 yang terlalu ketat.







Komentar Via Facebook :