Berita / Serba-Serbi /
Oalah, Pemilik Jadikan Kebun Sawitnya Arena Judi Kolok-Kolok
Press release penangkapan dua tersangka kasus judi jenis kolok-kolok di kebun sawit. foto: Humas
Sanggau, elaeis.co – Polres Sanggau, Kalimantan Barat, mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis kolok-kolok. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah SIK melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra SIK saat giat Press Release di ruangan PPKO Polres Sanggau.
Indrawan menjelaskan, kedua pelaku diamankan di sebuah kebun kelapa sawit milik keluarga mendiang Karbinus di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau. Kedua pelaku berinisial L alias S (54) selaku bandar dan N alias B (36) selaku pemilik lahan atau penyedia tempat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan berupa tenda di tengah perkebunan sawit yang terbuat dari kain terpal. Di tempat tersebut akan digelar perjudian jenis kolok-kolok pada malam hari,” ungkap Wira dalan m rilis Humas Polres Sanggau dikutip Minggu (10/3).
Menindak lanjuti informasi tersebut tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan hingga permainan judi tersebut berlangsung.
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap sekira pukul 21.30 WIB, Kasatreskrim bersama anggota, langsung melakukan penindakan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa uang dan alat permainan judi jenis kolok-kolok.
“Selanjutnya keduanya dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut,” katanya.
Dia menyebutkan, modus operandi adalah bandar menyiapkan alat dan menjadi bandar dalam permainan judi jenis kolok-kolok untuk mendapatkan keuntungan.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu set hap terbuat dari ember warna biru, satu buah lapak bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan bunga, satu tas warna coklat dengan tulisan polo sport, enam buah dadu bergambarkan udang, kepiting, tempayan, ikan, bulan, bunga serta uang sebesar Rp 8.169.000,” terangnya.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,” tambahnya.







Komentar Via Facebook :