https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Nusron Wahid: Tak Ada Lagi Pemutihan Lahan Sawit Seperti Era Jokowi

Nusron Wahid: Tak Ada Lagi Pemutihan Lahan Sawit Seperti Era Jokowi

Nusron Wahid. foto: ATR/BPN


Jakarta, elaeis.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tidak ada lagi pemutihan lahan sawit ilegal seperti yang terjadi di era pemerintahan Presiden Jokowi.

"Tak ada pemutihan untuk kebun sawit di kawasan hutan," tegasnya dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, kemarin.

Pernyataan Nusron ini sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola lahan sawit nasional. Pelaku usaha atau korporasi yang membangun industri sawit di dalam kawasan hutan dipastikan tidak akan lagi mendapat angin segar. "Kalau sudah melanggar, ya melanggar. Tidak bisa dilegalkan begitu saja," imbuhnya.

Pernyataan Nusron ini berseberangan dengan kebijakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menerbitkan SK Nomor 36/2025 yang memuat daftar 436 perusahaan sawit tak berizin di kawasan hutan. Dalam SK itu, sekitar 790 ribu hektare lahan sawit disebut sedang dalam proses penyelesaian termasuk pemutihan.

Tak hanya itu, audit tata kelola kelapa sawit yang diumumkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada 2023 juga menemukan 3,3 juta hektare sawit berada di kawasan hutan. Saat itu, Luhut mendorong legalisasi lahan tersebut berdasarkan UU Cipta Kerja.

Namun, Nusron kini memutus mata rantai tersebut. Ia memperingatkan bahwa perusahaan nakal harus siap menerima konsekuensi. "Kalau sengaja menanam di luar HGU, akan kami denda. Kalau tidak kasih plasma, HGU-nya bisa kami cabut," ancamnya.

Khusus di Provinsi Riau, sengkarut perizinan makin pelik. Data DPR menyebutkan, ada 1,8 juta hektare kebun sawit ilegal di sana. Nusron mengakui, banyak kasus tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan kawasan hutan yang memicu konflik panjang antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Dengan langkah ini, Nusron Wahid mengirim pesan bahwa era kompromi sudah lewat, kini saatnya hukum berbicara.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :