https://www.elaeis.co

Berita / Pojok /

Narasi Sesat: Kebun Sawit dalam “Kawasan Hutan”

Narasi Sesat: Kebun Sawit dalam “Kawasan Hutan”

Prof. Sudarsono Soedomo. foto: aziz


Sejak beberapa bulan terakhir, muncul narasi terdapat 3,4 juta ha kebun sawit dalam “kawasan hutan” tanpa izin. 

Banyak di antaranya milik rakyat, yang karena luas per unitnya membuat perizinan pembangunan kebun sawit memang tidak diperlukan. 

Pada saat yang hampir bersamaan, muncul Program Jangka Benah untuk mengembalikan kebun sawit yang diklaim berada dalam “kawasan hutan” kembali menjadi hutan.

Jauh sebelumnya ada narasi desa dalam “kawasan hutan.” Faktanya, klaim kawasan hutan tersebut tidak didukung oleh bukti valid.

Pilihan narasi keberadaan kebun sawit dalam “kawasan hutan” dan Program Jangka Benah sama-sama tidak bermutunya. Tidak jelas apa yang hendak dicapai oleh keduanya, kecuali untuk menyengsarakan pemilik kebun sawitnya. 

Jika hendak menggunakan waktu dan pikiran yang tersedia, mengapa tidak diarahkan untuk membangun areal yang ditumbuhi alang-alang, semak atau belukar yang jumlahnya mencapai 30-35 juta ha? 

Yang perlu lebih diprioritaskan untuk direhabilitasi itu adalah areal yang diklaim sebagai “kawasan hutan” tetapi ditumbuhi alang-alng, semak, atau belukar, yang secara ekologis maupun sosial ekonomi tidak memberikan manfaat bagi siapapun.

Dengan mengembangkan kebun sawit paling tidak masyarakat telah mampu membuktikan bahwa mereka mampu memproduktifkan tanah yang awalnya tidak produktif. 

Sementara itu, sejauh ini tingkat keberhasilan rehabilitasi lahan adalah sangat rendah, untuk tidak mengatakan gagal total. 

Bahkan, perkembangan hutan tanaman industri yang didukung modal besar juga sangat lambat; dari hampir 12 juta ha areal izin, maka baru kurang lebih 3 juta ha yang telah terbangun menjadi tanaman. 

Areal yang masih tidak produktif itulah yang perlu mendapatkan perhatian lebih banyak, bukan kebun sawit yang sudah jelas memberikan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat pekebun yang telah menanamnya.

Kebun sawit dalam “kawasan hutan” dibumbui dengan argumen cari-cari pembenaran bahwa di belakang para pekebun tersebut adalah para cukong. 

Mungkin saja benar bahwa para pengembang kebun tersebut merupakan entry man, yakni orang yang membangun kebun yang dibiayai cukong, atau bekerja sama dengan para cukong.

Fenomena ini kemungkinan berhubungan dengan risiko yang melekat pada tanah yang digarap. 

Mengingat tanah yang tersedia diklaim sebagai “kawasan hutan” maka tanah tersebut dapat dipandang sebagai aset yang berisiko. 

Dalam situasi seperti ini cukong yang lebih bermodal akan lebih berani menanggung risiko. Dengan kata lain, ketidakpastian tanah akan menimbulkan ketimpangan penguasaan tanah yang bersangkutan, sebagai akibat dari keterlibatan cukong yang lebih berani menanggung risiko. 

Tugas pemerintah itu menekan adanya ketidakpastian, sehingga lebih banyak pihak yang berani berinvestasi jangka panjang.


Sudarsono Soedomo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, IPB University

Komentar Via Facebook :