https://www.elaeis.co

Berita / Pasar /

Naik 2,32 Persen Harga Referensi CPO untuk Periode September 2024

Naik 2,32 Persen Harga Referensi CPO untuk Periode September 2024

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikan harga referensi CPO untuk periode September 2024. (Foro: ist)


JAKARTA, elaeis.co - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikan harga regerensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode September 2024.

Isy Karim selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag menjelaskan, harga referensi tersebut digunakan untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO itu sendiri.

Kata dia dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip elaeis.co, Selasa (3/9/1024), PE CPO adalah sebuah kebijakan tarif dari pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Baca juga: September Kelabu, Anjlok Lumayan Dalam Harga CPO Hasil Tender PT KPBN Periode 2 September 2024

"BPDPKS merupakan sebuah badan layanan umum atau BLU yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ungkap Isy Karim.

Nah, untuk periode 1-30 September 2025, Isy Karim bilang PE CPO ditetapkan sebesar USD 839,53 per metrik ton (MT).

"Atau meningkat sebesar USD 19,42 atau 2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11 per MT," kata Isy Karim.

Baca juga: BPDPKS Tegaskan Besarnya Sumbangsih Sawit Rakyat pada Peningkatan Produksi CPO

Kata dia, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 tahun 2024 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan PE CPO Periode 1—30 September 2024.

“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT," ujar Isy Karim memberikan alasan atas kenaikan PE CPO.

 

Selain itu, dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, Isy Karim bilang pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52 per MT dan PE CPO sebesar USD 90 per MT untuk periode  1—30 September  2024.

Ia menjelaskan, penetapan BK CPO periode 1—30 September 2024 merujuk pada kolom angka 5 lampiran huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33 per MT. 

Sementara itu, kata dia, PE CPO periode 1—30 September 2024 merujuk pada lampiran huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo.154/ PMK.05/ 2022 sebesar USD 90 per MT.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :