JAKARTA, elaeis.co - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikan harga regerensi (HR) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode September 2024.
Isy Karim selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Daglu Kemendag menjelaskan, harga referensi tersebut digunakan untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO itu sendiri.
Kata dia dalam sebuah keterangan resmi yang dikutip elaeis.co, Selasa (3/9/1024), PE CPO adalah sebuah kebijakan tarif dari pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"BPDPKS merupakan sebuah badan layanan umum atau BLU yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ungkap Isy Karim.
Nah, untuk periode 1-30 September 2025, Isy Karim bilang PE CPO ditetapkan sebesar USD 839,53 per metrik ton (MT).
"Atau meningkat sebesar USD 19,42 atau 2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11 per MT," kata Isy Karim.
Baca juga: BPDPKS Tegaskan Besarnya Sumbangsih Sawit Rakyat pada Peningkatan Produksi CPO
Kata dia, penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 tahun 2024 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan PE CPO Periode 1—30 September 2024.
“Saat ini, HR CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per MT," ujar Isy Karim memberikan alasan atas kenaikan PE CPO.
Naik 2,32 Persen Harga Referensi CPO untuk Periode September 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini