https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Mumpung Didanai APBN, Dinas Terkait Diminta Serius Urus STDB

Mumpung Didanai APBN, Dinas Terkait Diminta Serius Urus STDB

Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap SH. Foto: Hendrik/elaeis.co


Medan, elaeis.co - Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sumut, Gus Dalhari Harahap SH, berharap pemerintah kabupaten (pemkab), terutama di tingkat dinas yang membidangi pertanian dan perkebunan, benar-benar serius menangani penerbitan surat tanda daftar budidaya (STDB) bagi petani sawit swadaya.

"Mumpung ada dananya, mumpung banyak duitnya disediakan pemerintah pusat untuk pengadaan STDB, tolonglah bapak dan ibu dari kabupaten untuk lebih ligat, lebih rajin mengerjakan STDB ini bagi kami para petani sawit," kata Gus.

Baca juga: STDB Bakal Diwajibkan Bagi Semua Lahan Pertanian dan Perkebunan

Itu dia ungkapkan saat berdiskusi dengan utusan dinas yang membidangi pertanian dan perkebunan pada pertemuan koordinasi Tim Pelaksana Daerah Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD RAP-KSB) Sumut di JW Marriott Hotel Medan, Selasa (22/3/2022) sore.

Kata Gus, pendanaan STDB oleh pemerintah pusat baru terjadi di tahun 2022 ini. Ia tidak yakin pemerintah akan tetap mengalokasikan anggaran untuk pengadaan STDB untuk tahun 2023 dan 2024.

"Saya prediksi tahun depan itu adalah tahun politik, semua parpol jualan politik, termasuk mengaku peduli sawit. Sementara di tahun 2024 kita enggak tahu. Apalagi kalau sudah ganti presiden, kita enggak tahu apakah duit untuk STDB ini tetap ada atau tidak," katanya.

"Jangan bapak dan ibu di dinas di kabupaten tahun depan menyesal karena enggak mengerjakan STDB di tahun 2022 ini. Ingatlah bapak dan ibu, syukur-syukur tahun depan tetap ada dananya, tapi bagaimana kalau dana untuk STDB ternyata tahun ini saja. Karena itu, tolonglah soal STDB ini diseriusi," imbuhnya.

Ia juga meminta pemkab meniru dan mengaplikasikan semangat yang ditunjukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan wakilnya Musa Rajeckshah dalam urusan perkebunan sawit.

Kata dia, terbitnya Peraturan Gubernur Sumut Nomor 14/2020 tentang Rencana Aksi Perkebunan Provinsi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan SK Gubernur Nomor 188.44/384/KPTS/2021 Tanggal 9 Juli 2021 tentang TPD RAP-KSB adalah bukti kepedulian keduanya terhadap industri sawit di Sumut.

"Karena itu kita harus kompak, agar lebih mudah mengerjakan soal STDB ini. Apalagi mumpung ada dana yang cukup besar dialokasikan pemerintah pusat," tegasnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :