https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Miris! Lahan Sawit Belasan Ribu Meter di Lebak Diduga Dirampas Lewat AJB Palsu

Miris! Lahan Sawit Belasan Ribu Meter di Lebak Diduga Dirampas Lewat AJB Palsu

Ilustrasi


Jakarta, elaeis.co - Kasus dugaan perampasan lahan sawit kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, seorang warga bernama Heni B. Rahmat melaporkan saudara tirinya, Marwati, ke Polda Banten atas dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan penggelapan hak tanah miliknya.

Tanah yang dipersoalkan berada di Kampung Cibunar, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 168, seluas 18.265 meter persegi. Berdasarkan keterangan Heni, lahan itu merupakan kebun sawit yang sudah lama ia kelola dan menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Namun tanpa sepengetahuannya, lahan tersebut justru digadaikan ke Bank BRI oleh Marwati, lalu berpindah tangan ke seorang pengusaha berinisial H. DY. Yang lebih mengejutkan, muncul dokumen AJB yang seolah-olah menyatakan bahwa Heni telah menjual lahan itu kepada Marwati. Padahal, menurut pengakuannya, tidak pernah ada transaksi jual beli apa pun.

“Saya tidak pernah tanda tangan atau menjual tanah itu. Tiba-tiba ada AJB atas nama saya yang seolah-olah saya menjualnya. Ini jelas penipuan,” ujar Heni dengan nada kecewa, Kamis (13/11).

Merasa dirugikan, Heni pun mengambil langkah hukum. Ia resmi melapor ke Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Lebak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari informasi yang diterima, kasus ini kini tengah ditangani oleh unit Tindak Pidana Umum (Tipidum). Polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proses pengalihan lahan tersebut.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :