https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Migor Rakyat Sulit Ditemukan, Pihak Ini Berencana Melakukan Penelitian Intensif

Migor Rakyat Sulit Ditemukan, Pihak Ini Berencana Melakukan Penelitian Intensif

Ilustrasi migor rakyat di pasaran. (Internet)


Jakarta, elaeis.co - Belakangan ini minyak goreng (migor) rakyat atau sering disebut 'Minyakita' mengalami kelangkaan di beberapa wilayah, termasuk Surabaya. Kondisi tersebut menimbulkan polemik di kalangan pedagang dan masyarakat lantaran dibutuhkan. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah IV, dengan cakupan kerja sebanyak empat provinsi yakni Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB, memutuskan untuk memulai penegakan hukum dengan cara pra-penyelidikan atau penelitian insentif supaya mendapatkan alat bukti agar persoalan ini tidak berkepanjangan.  

"Tim nanti dalam pengumpulan alat bukti fokus terhadap dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1999 mengenai perjanjian tertutup yakni perilaku penjualan bersyarat," kata Dendy R. Sutrisno, Kepala Kantor Wilayah IV KPPU kepada elaeis.co, Jumat (3/2). 

Menurutnya, kelangkaan Minyakita itu rupanya ada praktek penjualan bersyarat yang diduga dilakukan oleh distributor dimana pedagang diharuskan membeli barang jenis lain saat beli minyak goreng. 

"Ini pengakuan pedagang saat tim KPPU lakukan observasi lapangan selama tiga bulan sejak November 2022 sampai Januari 2023, terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan kemasan," ujarnya. 

Tujuan observasi itu, lanjut Dendy R. Sutrisno, untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha. Pasalnya, sistim penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. 

"Cara bersyarat ini umumnya dilakukan dengan barang yang kurang laku sehingga pembeli terpaksa membeli produk yang dipasangkan, atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dari pelaku usaha pemasok," ungkapnya.
 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :