Berita / Nusantara /
Meski Masuk Kawasan Hutan, Program Replanting Tetap Jalan
Ilustrasi kebun sawit yang berbatasan dengan hutan (Republika.co.id)
Jakarta, Elaeis.co - Hambatan terbesar dalam program peremajaan sawit rakyat (PSR) adalah banyaknya kebun sawit swadaya yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Pemerintah sudah menyiapkan solusinya.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinasi Perekonomian, Musdalifah Mahmud, mengatakan, total luas kebun rakyat yang dinyatakan masuk dalam kawasan hutan mencapai 3,37 juta hektar.
“Tersebar hampir di setiap provinsi sentra sawit. Empat provinsi yang kebun sawit swadayanya paling banyak masuk dalam kawasan hutan yakni Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah,” katanya dalam diskusi online bertajuk ‘PSR dan Peningkatan Industri Sawit Nasional’, kemarin.
Ia tidak merinci luas lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan di empat provinsi itu. Dia hanya menyebutkan, dari 3,37 juta hektar sawit rakyat itu, sekitar 2,4 juta hektar sudah berusia lebih dari 25 tahun dan harus diremajakan atau di-replanting.
“Pemerintah tetap akan meremajakan kebun sawit rakyat tersebut demi peningkatan kualitas tanaman. Kita dorong untuk ditingkatkan kualitasnya melalui PSR,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan legalitas lahan, katanya, pemerintah terus mengupayakan penyelesaian dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sudah dibuat solusi yang bisa ditawarkan. Dalam waktu dekat solusi itu akan digulirkan,” tukasnya.






Komentar Via Facebook :