https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Menyoal KBLI 10431

Menyoal KBLI 10431

Pabrik Kelapa Sawit Konvensional di Muaro Jambi, Jambi. Foto: Ados Sianturi


Jakarta, elaeis.co - Mestinya, Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian nomor 245/KB.410/E/03/2024 tentang Monitoring Perizinan Berusaha Berbasis Risiko KBLI 10431 Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) itu, bisa membikin para pelaku usaha lebih tenang. 

Soalnya surat yang diteken secara elektronik oleh Dirjenbun Andi Nur Alamsyah pada Jumat 22 Maret 2024 itu, mengusung kemudahan bagi pelaku usaha untuk memberesi ihwal perizinan usahanya, lewat aturan-aturan terbaru. 

Tapi apa mau dikata, Surat Edaran ini justru membikin para pelaku usaha jadi bertanya-tanya, tak terkecuali para pemangku kepentingan soal itu di daerah. 

"Sewaktu Surat Edaran itu kami terima, posisinya kan Kementerian Pertanian masih jadi pengampu terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10431 itu. Tapi sekarang enggak lagi. Hanya jadi pendukung," cerita salah seorang pejabat yang mengurusi soal sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng) saat berbincang dengan elaeis.co, tadi malam. 

Lampiran II Surat Edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Foto: Tangkapan layar

Lelaki ini pun kemudian menyodorkan surat edaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bernomor: PI.06.01/101/SES.M.EKON/04/2024 tanggal 18 April 2024. 

Di lampiran II surat perihal Penyelesaian 28 KBLI Beririsan yang diteken secara elektronik oleh Sekretaris, Susiwijono pada 19 April 2024 itu, memang disebutkan bahwa KBLI 10431 beririsan antara Kementerian Perindusrian dan Kementerian Pertanian. 

Dalam lampiran itu dipertegas lagi, bahwa dalam rapat sebelumnya, pengampu KBLI 10431 adalah Kementerian Pertanian. Sementara Kementerian Perindustrian hanya sebagai pendukung. Tapi dalam keputusan, posisinya menjadi terbalik. 

Di sinilah yang kemudian akan membikin bingung itu. Sebab sampai sekarang kata pejabat ini, belum satupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) soal syarat terkait KBLI 10431 tadi.  

"Kalau kami yang di daerah tingkat dua sih santai saja. Sebab lantaran usaha ini beresiko tinggi, pengampunya di tingkat provinsi," katanya. 

Yang bingung itu nanti kata dia justru investor. Sebab begitu mendaftar di perindustrian, yang punya aturan main soal perkebunan yang menjadi syarat mengurus KBLI 10431 itu, adanya justru di tempat lain (perkebunan).

Misalnya, UU 6 tahun 2023, Permentan 21 tahun 2017 yang menjadi perubahan kedua atas Permentan 98 tahun 2013 hingga Permentan 15 tahun 2021.  

"Siapa nanti yang akan menilai semua syarat itu. Sebab di undang-undang tentang perkebunan disebut bahwa izin-izin itu adalah Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Satu lagi, lantaran sudah di perindustrian, Penilai Usaha Perkebunan (PUP), masuk dimana?" dia ini bertanya.

Memang kata dia, setelah pengampu KBLI 10431 ini sudah perindustrian, urusan investor akan menjadi lebih mudah. 

"Sewaktu Kementan menjadi pengampu, harus ada dulu kebunnya. Sekarang cukup dokumen pendukung. Dan, yang sempat direcoki soal PKS tanpa kebun dan PKS brondolan, sudah tak ada lagi. Sebab semuanya sudah izin industri," ujarnya. 

Nah, di daerahnya sendiri kata pejabat ini, ada 4 PKS Komersial. Bilai dikaitkan dengan KBLI 10431 tadi, pihaknya hanya akan menyuruh PKS yang belum lengkap izinnya, untuk melengkapi. Sebab itu tadi, Pasal 11B Permentan 21 Tahun 2017 itu musti dipatuhi. Paling lambat tiga tahun setelah izin dikantongi. 

Elaeis.co telah mencoba menghubungi Direktur Jenderal Agroindustri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika,terkait KBLI 10431 ini. Sayang, sampai berita ini terbit, Putu belum merespon.



 

Komentar Via Facebook :