https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Mendag Pertimbangkan Relaksasi DMO dan DPO, ini Syaratnya

Mendag Pertimbangkan Relaksasi DMO dan DPO, ini Syaratnya

Tangki penampungan CPO milik PKS di Bengkulu hampir penuh. Foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - Menteri Perdagangan  (Mendag)  Zulkifli  Hasan (zulhas) mengaku tengah mempertimbangkan relaksasi kebijakan kewajiban alokasi minyak sawit atau crude palm  oil (CPO) untuk pasar domestik  (domestic market obligation/DMO) dan kewajiban harga domestik (domestic price obligation/DPO).

Langkah tersebut dinilai dapat memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) petani.

"Apabila para pelaku usaha berkomitmen untuk memenuhi stok CPO domestik sebesar 3 sampai 4 juta ton per bulan, kami akan mempertimbangkan untuk merelaksasi kebijakan DMO dan DPO," kata Zulhas dalam siaran pers Kemendag, Jumat (22/7)

"Relaksasi DMO dan DPO dapat mempercepat ekspor dan mempercepat pengosongan tanki-tanki CPO di pabrik-pabrik kelapa sawit sehingga dapat menyerap TBS petani dan memperbaiki harga TBS petani di atas Rp 2.000/kg,” tambahnya.

Dia memastikan Kemendag akan terus memantau dan  mengawal ketersediaan stok dan harga bapok agar semakin terjangkau bagi masyarakat.

Harga  minyak  goreng  curah  di  wilayah  selain  pulau  Jawa,  Bali,  dan  Sumatra sampai saat ini masih belum sesuai HET. Hal  ini menggambarkan  tantangan  logistik yang dihadapi dalam  pendistribusian  program MGCR. 

MGCR  sudah  tersedia di 17.684 pengecer mitra PUJLE yang tersebar di 270 Kabupaten/Kota di 27 provinsi dengan tanda khusus/spanduk HET.

 

Komentar Via Facebook :