https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Membahayakan, Truk Batubara dan Sawit Diminta Tak Lewat Jalan Umum

Membahayakan, Truk Batubara dan Sawit Diminta Tak Lewat Jalan Umum

RDP membahas penggunaan jalan umum oleh truk pengangkut batu bara dan sawit. foto: Murdian


Tenggarong, elaeis.co - Hilir mudik angkutan batubara dan kelapa sawit di jalan umum menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar), Kalimantan Timur.

Menanggapi hal ini, Komisi II DPRD Kabupaten Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi II seperti Firnadi Ikhsan, Berta Magdalena, dan Ria Handayani. RDP juga menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU, Dinas Perhubungan, DLHK, Satpol PP, Camat Muara Muntai, Camat Muara Wis, perwakilan polsek, koramil, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua APDESI. 

"Rapat digelar untuk membahas penggunaan jalan umum khususnya di wilayah Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, dan Desa Lebak Mantan, Kecamatan Muara Wis, untuk kegiatan usaha dan dampaknya," jelas Ketua Komisi II DPRD Kukar melalui keterangan resmi Humas DPRD Kukar baru-baru ini.

Sopan Sopian mengatakan, dalam RDP terungkap bahwa aktifitas lalu lintas truk pengangkut batu bara dan TBS kelapa sawit melanggar aturan karena menggunakan jalan umum yang jelas-jelas tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Aktifitas truk yang melebihi kapasitas menyebabkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa. Salah satunya warga RT 7 Desa Pulau Harapan, Kecamatan Muara Muntai, belum lama ini," ungkapnya.

Mencegah terulangnya kasus serupa, menurutnya, Komisi II DPRD Kukar menginginkan angkutan batu bara dan angkutan kelapa sawit agar memiliki jalur khusus dan tidak menggunakan jalan umum.

"Akan membahayakan keberadaan pengguna jalan umum lainnya. Selain itu, juga menyebabkan kerusakan struktur jalan umum yang diakibatkan oleh kapasitas dan berat angkutan kendaraan yang melebihi tonase," sebutnya.

"Kita tidak mau persoalan ini berlarut-larut dan menjadi polemik di masyarakat. Aktifitas tambang dan angkutan perkebunan sawit yang melebihi tonase mengunakan jalan umum, kita minta dihentikan dulu karena ini sudah melanggar ketertiban masyarakat seperti halnya faktor polusi dan keselamatan pengguna jalan umum lainnya," tambahnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :