Berita / Sumatera /
Masyarakat 8 Desa Tuntut Plasma dan Tolak Perpanjangan HGU PT GML
Masyarakat dari 8 desa berunjuk rasa menuntut hak plasma dan menolak perpanjangan HGU PT GML. Foto: ist.
Sungailiat, elaeis.co - Masyarakat dari delapan desa yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka belitung, melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Bangka. Mereka menuntut pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML) dan menitipkan perkebunan sawit perusahaan kepada kepala desa.
Unjuk rasa yang dikoordinir Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung itu dipicu kekesalan masyarakat yang menuding perusahaan yang mengelola lahan perkebunan sawit 13.000 hektar tersebut tidak merealisasikan plasma selama kurang lebih 20 tahun.
“Kami menuntut pemerintah daerah tidak memperpanjang izin HGU PT GML karena tidak memberikan hak plasma 20 persen kepada masyarakat. Titipkan perkebunan tersebut agar dijaga kepada kepala desa bersama masyarakat,”kata Ketua DPD Laskar Pejuang Tempatan Bangka Belitung yang juga korlap aksi, Budiono dalam pernyataan sikap yang dikutip elaeis.co Kamis (26/1).
Perwakilan DPD PERPAT Babel, Andi Kusuma, menambahkan, PT GML telah beroperasi lebih dari 20 tahun di wilayah 8 desa tanpa memenuhi kewajibannya menyediakan kebun plasma untuk masyarakat sebesar 20 persen. Delapan desa itu yakni Desa Kayu Besi, Bukit Layang, Mabat, Bakam, Dalil, Sempan, Mangka dan Puding Besar.
“Berdasarkan hasil audit tim PERPAT, kerugian masyarakat 8 desa akibat tidak terealisasinya kebun plasma mencapai Rp 1,7 triliun. Kami mendesak PT GML segera membayar hak tersebut dan meminta HGU perusahaan ini tidak diperpanjang lagi,” tandasnya.
Pj Bupati Bangka M. Haris yang datang menemui massa lantas menandatangani surat pernyataan dan persetujuan atas tuntutan masyarakat delapan desa tersebut. “Pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat, siapapun yang berinvestasi di Kabupaten Bangka harus kita dukung asal ikut aturan yang berlaku,” kata Haris.
“Negara kita adalah negara hukum, semua harus berdasarkan aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen membantu masyarakat dan mendukung investasi yang sesuai dengan peraturan,” tegasnya lagi.
Pemkab Bangka juga akan membentuk tim untuk menindaklanjuti rencana perpanjangan HGU PT GML. “Bapak-bapak, ibu-ibu sekalian, dimohon bersabar. Dalam waktu dekat kita akan menurunkan tim ke perusahaan untuk melakukan verifikasi terkait tuntutan yang telah disampaikan. Pasti kita tindak lanjuti. Tapi perlu diketahui juga bahwa Pemkab Bangka tetap akan menjaga iklim investasi yang kondusif, sehingga tetap sejalan,” sebutnya.







Komentar Via Facebook :