https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Aturan Penetapan Harga Pembelian TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Aturan Penetapan Harga Pembelian TBS Sawit

Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah berbicara di public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018. foto: Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co - Dalam upaya memberikan perlindungan pekebun sawit guna memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Dengan semakin berkembangnya perkebunan kelapa sawit saat ini, perlunya dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018.

Terkait dengan upaya penyempurnaan itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, lembaga dan asosiasi terkait perlu dijangkau untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun sawit.

"Kita perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit guna mewujudkan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia," kata Amran dalam siaran pers, Jumat (8/12).

Meneruskan arahan Mentan tersebut, Ditjen Perkebunan menginisiasi public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dihadiri sejumlah pihak seperti para asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.

Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menerangkan, secara nasional harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun Mitra per November 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 19% atau sebesar Rp 367/Kg dari harga terendah pada Juli 2022.

Andi menambahkan, seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan, banyak dinamika dalam penerapan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 yang berdampak terhadap kebijakan larangan ekspor.

“Berbagai masukan konstruktif mengenai rancangan perubahan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 ini telah kami tampung. Masukan tersebut di antaranya mengenai perlindungan pekebun sawit dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi permentan ini, baik untuk pekebun plasma atau sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Andi berharap agar pemerintah daerah (pemda), pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun untuk bersinergi dalam mendukung implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun agar dapat berjalan sesuai dengan harapan.

"Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," tuturnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :