Berita / Nasional /
Lima Saksi Sudutkan PT PHG di Sidang Perkara Minyak Goreng
Persidangan kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Puspenkum Kejagung
Jakarta, elaeis.co - PN Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan persidangan perkara minyak goreng dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan.
Mereka diminta untuk menerangkan mekanisme persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 yang menyebabkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa dalam persidangan, saksi David Virgo menyebutkan PT Permata Hijau Group (PHG) melanggar Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.
"Saksi tersebut menyebut PHG hanya memiliki 5 persen perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari korporasi supplier lain sehingga tidak sesuai dengan aturan," jelas Ketut lewat press release yang diterima oleh elaeis.co, Kamis (17/11).
David Virgo juga mengungkapkan bahwa PT PHG mengganti (kompensasi) dengan uang kepada PT Bina Karya Prima (BKP) terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan perusahaan tersebut. Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara PT PHG dengan perusahaan PT BKP.
Sebagai mana diketahui, PT BKP juga merupakan produsen yang melakukan ekspor setelah mendapatkan persetujuan ekspor. Namun PHG tetap bekerjasama dengan perusahaan PT BKP untuk memperoleh realisasi distribusi.
"Ini terjadi karena ada arahan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinanto Halimdjati dari mantan Menteri Perdagangan RI," sebutnya.
Saksi lainnya, Stephen Kurniawan juga menyebutkan adanya kekurangan minyak goreng dari PHG dan diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh PT BKP. Kebijakan itu tidak sesuai dengan kontrak antara kedua perusahaan.
"PT BKP mendistribusikan minyak goreng sendiri berjenis premium, namun diganti dengan curah oleh PHG," ungkapnya.
Saksi Vianna Illyani Ode menyebut PHG tidak memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen. Saksi Hasanuddin Harahap dan Asin juga menerangkan hal yang sama. PHG disebut tidak merealisasikan kontrak dengan PT Rejeki Andalan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.







Komentar Via Facebook :