https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Lewat SE, Pemprov Aceh Akan Sanksi Perusahan Yang Tidak Patuh Pada Proses Penetapan Harga

Lewat SE, Pemprov Aceh Akan Sanksi Perusahan Yang Tidak Patuh Pada Proses Penetapan Harga

Surat edaran Gubernur Aceh Tentang Penetapan Harga TBS kelapa sawit.(Ist)


Aceh, elaeis.co - Pekan pertama Mei lalu tepatnya tanggal 5 mei 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembinaan dan pengawasan penetapan dan penerapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Aceh.

Dari rangkuman elaeis.co, SE nomor 500.8/5024 ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dan Indeks K Produksi Pekebun. Kemudian juga hasil rapat Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.

Dimana setelah dilakukan evaluasi, rapat penetapan yang dilakukan sebanyak 24 kali ditemukan bahwa  kepatuhan perusahaan terhadap kehadiran mengikuti rapat baik secara langsung maupun daring yaitu 12,42%. Kemudian kepatuhan terhadap pengiriman data untuk perhitungan sebesar 64,58%, yang mengirimkan lengkap dengan invoicenya hanya 7,29%, sedangkan yang tidak melengkapi Invoice sebesar 57,29%.

Sementara terdapat perusahaan yang tidak mengirimkan data maupun invoice sebesar 35,42%. Lalu perusahaan yang sama sekali tidak pernah mengirimkan data maupun invoice sebanyak 7 (tujuh) perusahaan. 

Sementara untuk memaksimalkan kembali proses penetapan harga tersebut, maka dalam SE itu gubernur Aceh menyarankan untuk pembentukan tim pembinaan dan pengawasan tingkat Kabupaten/Kota. Kemudian tim yang telah dibentuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan perkebunan dan pekebun dalam hal ketaatan terhadap penetapan dan penerapan harga pembelian TBS Kelapa Sawit yang telah ditetapkan. Lalu tim memfasilitasi pembentukan kelembagaan pekebun dan melakukan percepatan pembangunan kemitraan berkelanjutan oleh seluruh PKS di wilayahnya. 

Pemprov Aceh juga akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dengan aturan penetapan harga TBS kelapa sawit tersebut. Ini tertuang dalam poin ke empat yang berbunyi  "Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra dikenakan sanksi oleh pemberi perizinan berusaha sesuai kewenangan berupa peringatan tertulis yang diberikan maksimal 2 (dua) kali dengan selang waktu 1 (satu) bulan hingga pencabutan perizinan berusaha".


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :