Berita / Kalimantan /
Legislator Nunukan Dorong Kerja Sama Lintas Instansi Cegah Perdagangan Orang ke Malaysia
Foto bersama peserta FGD pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah perbatasan Nunukan. Foto : Taufik
Nunukan, elaeis.co - Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan dengan Malaysia. Hal ini disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan RI di Lantai II Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Kepala BP3MI, Dandim Nunukan, Polres Nunukan, serta PJTKI Nunukan.
Dalam FGD tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan ini menyampaikan bahwa TPPO merupakan masalah serius yang mengancam keselamatan dan martabat masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang menjadi jalur utama migrasi ilegal.
"Perdagangan orang bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga ancaman terhadap keamanan sosial dan ekonomi daerah," ungkapnya melalui keterangan resmi Pemkab Nunukan dikutip elaeis.co Selasa (31/12).
Ia menegaskan, Kabupaten Nunukan memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang perlintasan migran Indonesia menuju Malaysia. Selama ini Nunukan sangat rentan menjadi jalur perdagangan orang, terutama WNI yang ingin bekerja secara ilegal di perkebunan sawit di Malaysia.
Karena itulah ia mendorong semua pihak untuk memperkuat kerja sama baik di tingkat pemerintah daerah maupun antar lembaga terkait. "Pencegahan lebih baik dari pada penanganan. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan sektor swasta untuk menanggulangi masalah ini," tambahnya.
Anggota DPRD Nunukan dari Partai Nasdem ini juga menyampaikan rencananya melakukan studi komparasi ke beberapa daerah yang sudah memiliki pengalaman dalam menangani TPPO, seperti Makassar dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kami akan mempelajari kebijakan-kebijakan dan bagaimana mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam TPPO, serta menilai penerapan regulasi yang lebih efektif untuk mencegah TPPO," jelas Mansur.
Selain itu, di kesempatan yang sama ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang mendukung perlindungan pekerja migran, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015.
"Regulasi ini harus dioptimalkan agar TPPO bisa diminimalisir. Kami akan terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja migran," tukasnya.
Dengan rencana studi komparasi dan kolaborasi yang lebih erat, diharapkan upaya pencegahan perdagangan orang di Nunukan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.







Komentar Via Facebook :