Berita / Sumatera /
Legislator Manahara Perjuangkan Petani Sawit yang Berkonflik dengan PT HTI

Manahara Napitupulu, anggota DPRD Provinsi Riau dari Partai Demokrat, saat coffee morning bersama awak media di Inhu. (Hamdan/Elaeis)
Rengat, elaeis.co - Masyarakat yang berdampingan dengan korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menjerit lantaran belum ada solusi pasti dari pemerintah untuk menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di lapangan soal tumpang tindih alas hak tanah.
Korporasi HTI ini antara lain beroperasi di Kecamatan Batang Peranap dan di Kecamatan Peranap, Lubuk Batu Jaya, Kelayang, Inhu.
Manahara Napitupulu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Dapil Inhu - Kuansing dari Partai Demokrat, mengatakan bahwa akan memperjuangkan nasib ratusan masyarakat yang saat ini berkonflik dengan perusahaan HTI.
"Kehidupan mereka (petani) saat ini sangat memprihatinkan imbas dari bulan-bulanan pihak lain, dan kebun kelapa sawit yang ditanam mati diracun oleh oknum tertentu. Padahal mereka bertransaksi secara legal dalam jual beli tanah, tetapi saat ini lahan tersebut tidak dapat dikuasai," katanya saat menjawab pertanyaan elaeis.co, dalam coffee morning di Pematang Reba, Sabtu (11/3).
Menurutnya, petani yang tidak dapat menguasai lahan serta seisi kebun kelapa sawitnya itu berada di Desa Talang Tujuh Buah Anak Tangga, Kecamatan Rakit Kulim, Inhu yang berkonflik dengan PT Bukit Betabu Sei Indah (BBSI).
Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau ini menjelaskan, konflik berkepanjangan tersebut sebelumnya telah ditanganinya bersama dengan rekanan anggota dewan lain lewat pembentukan tim gabungan terdiri dari perwakilan KLHK, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mendudukkan persoalan ini.
"Hasil kerja Pansus setelah meninjau ke lapangan, merekomendasikan pihak terkait seperti Bidang Kehutanan agar lahan masyarakat yang sudah ditanami komoditas kelapa sawit dijadikan pola kemitraan yang tertuang dalam SK Dinas Kehutanan," ujarnya.
Selain itu, lahan masyarakat yang tadinya dirusak atau diganggu seyogyanya dihidupkan kembali serta diikutsertakan dalam pola kemitraan. "Notulen itu kita tembuskan tidak hanya kepada Dinas Kehutanan melainkan ke perangkat desa setempat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :