https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Legalitas Lahan Masih Jadi Kendala Utama PSR

Legalitas Lahan Masih Jadi Kendala Utama PSR

Sawit yang diremajakan lewat Program PSR di Kabupaten Paluta, Sumut, dipanen perdana. Foto: Disbun Sumut


Medan, elaeis.co - Sejak ikut Program Peremajaan Sawit Rakyat (BPDPKS) tahun 2017 silam, Sumatera Utara (sumut) masih menghadapi sejumlah kendala untuk merealisasikan target yang diberikan pemerintah pusat. Hambatan utamanya adalah persoalan legalitas kebun sawit rakyat, yaitu lahan berada di dalam kawasan hutan tetapi belum mendapat legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Dinas Perkebunan (disbun) Sumut, Lies Handayani Siregar, mengatakan, pihaknya terus berupaya agar kendala yang ditemukan selama pelaksanaan PSR bisa diselesaikan.

“Kami juga meminta kepada masing-masing Satker Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) kabupaten agar meningkatkan pengawasan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui di lapangan dalam pelaksanaan PSR,” katanya dalam pernyataan resmi Disbun Sumut, kemarin.

“Instansi teknis dan pihak-pihak terkait di daerah juga perlu meningkatkan koordinasi untuk membantu pekebun dalam mendapatkan surat keterangan terkait dengan legalitas lahan yang diusulkan,” tambahnya.

Menurutnya, dukungan perusahaan perkebunan dan asosiasi petani/pekebun yang ada di Sumut juga sangat dibutuhkan untuk membantu kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan koperasi dalam meningkatkan dan memberhasilkan program PSR di Sumut.

“Semua pihak terkait hendaknya melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi, kepada kelompok tani, gapoktan, dan koperasi, untuk meningkatkan realisasi penanaman,” tukasnya.

Tim Sekretariat PKSP Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian, Susanto, menyampaikan bahwa setelah terbitnya Permentan Nomor 03 Tahun 2022 maka rekomendasi atau surat keterangan bahwa lahan tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut sebagai syarat usulan PSR tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan atau Kuasa Pengelola Hutan (KPH) daerah.

“Sesuai Pasal 17 Ayat (5) Permentan Nomor 03 Tahun 2022, surat keterangan status lahan dikeluarkan oleh unit kerja KLHK dalam hal ini Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH),” jelasnya.

Pengusul PSR di Sumut yang sudah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Kehutanan/KPH, katanya, harus mengurus surat keterangan baru kepada BPKH Wilayah I Medan.

“Nanti akan ada verifikasi lagi, yaitu verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan yang dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Kabupaten yang menerangkan  telah dilakukan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan  dengan dilampirkan  foto opencam kondisi lahan dan verifikator,” paparnya.

Akbar Sukmana, staf BPKH Wilayah I Medan, menyebutkan bahwa pihaknya siap membantu penerbitan surat keterangan atau rekomendasi terkait dengan legalitas status lahan yang diusulkan kelompok tani, gapoktan, atau koperasi, dalam pelaksanaan peremajaan kelapa sawit pekebun di Sumut.

“Sejauh ini BPKH Wilayah I Medan telah menerbitkan beberapa surat keterangan atau rekomendasi terkait dengan legalitas status lahan dari Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang,” sebutnya.
 

Komentar Via Facebook :