https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Larangan Ekspor Minyak Goreng akan Diawasi Bea Cukai

Larangan Ekspor Minyak Goreng akan Diawasi Bea Cukai

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: tangkapan layar


Jakarta, elaeis.co - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, yakni RBD Palm Olein, berlaku mulai besok, Kamis (28/4). 

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, larangan ekspor akan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. 

"Pelarangan ekspor RBD Palm Olein dimulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar 14 ribu per liter di pasar tradisional," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube PerekonomianRI, Rabu (27/4). 

Airlangga mengatakan, peraturan menteri perdagangan (permendag) akan diterbitkan untuk menjadi landasan aturan tersebut. 

"Per hari ini permendag akan diterbitkan. Demikian juga bea cukai, akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," katanya. 

Dijelaskannya, larangan ekspor hanya diberlakukan pada produk RBD Palm Oil untuk tiga kode harmonize system. Yaitu 1511-9036, 1511-9037 dan 1511-9039. Tidak ada aturan pelarangan ekspor minyak sawit mentah atau CPO sehingga dia mengingatkan agar perusahaan tetap membeli TBS sawit petani dengan harga yang wajar. 

"Larangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein. Dan bea cukai akan terus memonitor aktivitas seluruh rantai pasok sesuai dengan data dari Januari sampai Maret," ujarnya. 

"Pengawasan juga akan diikuti oleh satgas pangan dan dilakukan terus menerus selama libur Idul Fitri nanti. Dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya. 

Dia juga menyebutkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Kebijakan juga akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :