https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Lah, Ternyata! Sebelum Pencabutan Portal, Kades Manunggal Jaya Sudah Temui PT NIKP

Lah, Ternyata! Sebelum Pencabutan Portal, Kades Manunggal Jaya Sudah Temui PT NIKP

Kantor PT NIKP di lahan redistribusi milik Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Foto: Aziz


Kaltim, elaeis.co - Baru terungkap lagi fakta baru kasus penahanan lima warga Desa Tanjung Labu di Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur, akibat dugaan pengerusakan portal PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP).

Kelima warga itu yakni Frans Hewot (53), Anselmus Hebron (55), Herman Wilem(45), Yohanes Bapista (60) dan Petrus Peterson (43).

PT NIKP memenjarakan kelimanya karena diduga merusak portal di jalan Desa Manunggal Jaya menuju Desa Tanjung Labu pada 27 Oktober 2022 lalu.

Nah, fakta baru dari kasus ini pun kini terungkap. 

Ternyata, sebelum pencabutan portal dilakukan kelima warga, Kepala Desa (Kades) Manunggal Jaya, Marino telah meminta izin ke manajemen PT NIKP, untuk membuka portal karena jalan tersebut merupakan urat nadi hasil perkebunan kelapa sawit warga Desa Manunggal Jaya dan Tanjung Labu.

"Saya waktu itu pernah datang ke kantor PT NIKP meminta agar tidak ada pemortalan jalan. Karena jalan itu bukan milik perusahaan, itu jalan desa. Pihak perusahaan pun mengiyakan waktu itu," kata Marino kepada elaeis.co, kemarin.

Namun, tidak lama setelah itu Marino mengaku terkejut ketika mendengar kabar bahwa kelima warga Tanjung Labu dibawa ke Mapolda Kaltim akibat pengerusakan portal jalan.

"Sekarang ini, saya pun bingung. Di satu sisi, memang yang masuk itu bukan warga saya. Melainkan warga Tanjung Labu. Pemerintah Desa Tanjung Labu juga kayaknya belum mencari solusi terkait hal ini. Tapi, di sisi lain, jalan itu bukan punya perusahaan, itu punya desa," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil penelusuran elaeis.co, jalan yang berada dibelakang lahan PT NIKP itu dulunya merupakan Jalan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT Porodesa, yang sekarang sebagian sudah menjadi jalan umum.

Namun kelima warga Desa Tanjung Labu dituduh melakukan pengrusakan portal yang dipasang oleh perusahaan di jalan tersebut. 

Anehnya, kelima warga itu dibawa ke Mapolda dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal laporan dugaan pengrusakan itu di Polres Kutai Timur.

Catatan: Hingga berita ini diterbitkan belum terkonfirmasi ke PT NIKP
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :