Berita / Sumatera /
Kumpulkan Pejabat Teras, Mualem Bahas HGU Sawit Hingga Otonomi Khusus
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (tengah) memimpin rapat. Foto: MC Aceh
Banda Aceh, elaeis.co – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengumpulkan seluruh pejabat teras Pemprov Aceh dalam rapat pimpinan yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh. Rapat tersebut juga diikuti Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Dek Fadh dan Plt Sekda Aceh Muhammad Nasir.
Pada rapat tersebut, orang nomor satu di Aceh yang akrab disapa Mualem itu memberikan arahan khusus dan menyampaikan sejumlah poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, percepatan investasi, dan penghapusan hambatan dalam perizinan.
Untuk memaksimalkan pendapatan daerah, dia meminta izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit yang luas arealnya melebihi ketentuan agar segera dievaluasi ulang. “Banyak perkebunan sawit dikuasai pihak luar Aceh, dan kondisi itu tidak boleh terus dibiarkan,” jelasnya dalam keterangannya dikutip Senin (12/5).
Selain itu, dia juga meminta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh untuk menindaklanjuti pengawasan HGU. “Serta memastikan langkah-langkah penertiban terhadap pelanggaran lahan atau kawasan hutan,” katanya.
Dalam arahannya, Ketua Umum Partai Aceh itu mengingatkan para pejabat di Tanah Rencong jangan sampai terjerat kasus hukum. Para pejabat harus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas terutama di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). “Setiap pejabat harus berhati-hati dalam menjalankan program, serta menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat menghambat kinerja pemerintahan,” terangnya.
Mualem juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya di Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta menghindari praktik-praktik yang dapat menimbulkan temuan hukum. “Proses pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara transparan,” tegasnya.
“Kita jangan terjerat hukum, dan saya sendiri tidak mau SKPA dipanggil-panggil karena akan menghambat kerja. Mari kita singkirkan hal-hal yang bisa menimbulkan temuan pada kita,” sambungnya.
Sementara terkait pertambangan emas, Mualem meminta disiapkan Qanun Pertambangan Rakyat agar aktivitas tambang bisa dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan. “Tambang rakyat dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola melalui koperasi dan diwajibkan membayar pajak,” jelasnya.
Wagub Dek Fadh menegaskan pentingnya merevisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperpanjang keberlanjutan Dana Otonomi Khusus. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan agar kompak dan sejalan dalam menyuarakan usulan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kita satu kapal yang sama, rakyat Aceh memberi mandat pada kita semua, jadi kekompakan harus sama-sama kita jaga,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :