https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Kronologi Pencabulan Anak Anggota Dewan, Pelaku dan Korban Berpacaran

Kronologi Pencabulan Anak Anggota Dewan, Pelaku dan Korban Berpacaran

Ilustrasi pencabulan anak. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Polisi masih melakukan pemberkasan kasus pencabulan anak di bawah umur Ay (15) siswi SMP. Pelaku Ar (21) merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru inisial ER ternyata berpacaran sebelum terjadi pencabulan.

Korban mengaku mendapatkan pencabulan pada 25 September 2021 lalu. Sebelum melapor, korban melakukan visum dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk melapor. Korban membuat laporan ke Polresta Pekanbaru pada Jumat siang, 19 November 2021.

"Pelaku dan korban berpacaran. Saat itu, korban kabur dari rumah karena ribut dengan ibunya, lalu dia pergi ke rumah temannya," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat dikonfirmasi Elaeis.co Sabtu (8/1).

Budi mengatakan, saat korban sudah berada di rumah temannya, dia menghubungi pelaku. Korban mengirim share lokasi (sharelok) melalui pesan WhatsApp.

"Kemudian, pelaku datang bersama temannya menjemput korban. Sesampainya di rumah teman korban, pelaku membawa korban berbonceng 3 dengan sepeda motor," katanya.

Setelah sampai di rumah pelaku, temannya pulang. Sedangkan korban dan pelaku memanjat pagar rumah anggota DPRD Pekanbaru itu, dan menuju kamar pelaku dengan sembunyi-sembunyi.

"Mereka berdua diam-diam ke kamar pelaku tanpa sepengetahuan orang tua pelaku. Lalu malam itu terjadilah pencabulan. Korban mengaku 2 kali, tapi pelaku memgaku 1 kali," kata Budi.

Keesekokan paginya, ibu pelaku ER sempat mengecek ke kamar anaknya itu. Saat itu korban bersembunyi di dalam lemari. Sedangkan pelaku membuka pintu.

Lalu ER meninggalkan kamar pelaku, dan pelaku menutup pintunya kembali, korban pun keluar dari lemari. Tak lama kemudian, pelaku membawa korban pergi dari rumahnya setelah kondisi rumah sepi.

"Mereka pacaran sejak 3 bulan sebelum kejadian," jelas Budi.

Budi menegaskan, meskipun korban dan pelaku berpacaran dan sudah melakukan perdamaian, namun proses hukum tetap berjalan. Bahkan kasus telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan atau Tahap I.

"Jadi kasus ini baru dilaporkan keluarga korban, 54 hari setelah kejadian. Kita proses dan menetapkan Ar sebagai tersangka," kata Budi.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku diperkosa anak anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Eri Sumarni, AR (21).

AR jadi tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021. Enam belas hari setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember di salah satu kafe di Pekanbaru.

Uang Damai Rp 80 Juta

Setelah berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan polisi. Ayah korban, A, mendapat uang Rp 80 juta, yang disebut sebagai biaya pendidikan.

Namun, keluarga pelaku dan korban sepakat perdamaian dengan uang bantuan pendidikan sebesar Rp80 juta.

J, orang tua AR menyebutkan, perdamaian terjadi setelah dia dan istrinya menjalin komunikasi dengan keluarga korban. Namun, perdamaian itu tidak berujung pada pernikahan. Diketahui, korban Ay (15) masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Iya, berdamai setelah jalin komunikasi. Untuk isinya saya tidak bisa jelaskan. Ini sudah kesepakatan kami, salah satunya cabut laporan," kata J kepada sejumlah wartawan di Pekanbaru.

Namun, J mengaku pasrah jika kasus tersebut tetap dilanjutkan polisi. Dia membenarkan telah memberikan uang Rp80 juta ke keluarga korban untuk perdamaian. "Bantuan untuk sekolah (Rp 80 juta) ya, benar," kata J.

J yang merupakan suami anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, ES, berharap tak ada lagi dendam antara kedua pihak, terutama antara korban dan pelaku yang sempat ditahan. Saat ini AR sudah tak berada lagi di dalam tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Orang Tua Pelaku Menangis

Sementara itu, ayah korban inisial An membeberkan alasan perdamaian. Dia mengaku orang tua pelaku memohon sambil menangis-nangis agar dia mau berdamai.

"Saat itu, saya datang ke Polresta (Pekanbaru) tinggal tanda tangan. Tapi sebelum kami ke Polres sudah berdamai, sebelumnya orang tua pelaku berkali-kali datang dan nangis," kata An.

An mengaku ditemui orang tua pelaku di salah satu kafe di Jalan Thamrin, Pekanbaru. Saat itu, dia membawa uang Rp 80 juta.

"Karena nangis-nangis ibunya, ya sebagai orang tua kami membuka hati nurani dan berunding sama keluarga untuk sepakat damai. Orang tua pelaku mengasih untuk biaya pendidikan anak saya Rp 80 juta, cash," kata An.

Sepakat Cabut Laporan

Saat perdamaian, kata An, hadir semua pihak, mulai keluarga korban, keluarga pelaku, hingga pengacara masing-masing pihak. Di sana, diputuskan untuk berdamai lewat surat perdamaian.

"Dibuat kesepakatan hitam putih pada 19 Desember. Lalu lampiran surat dibawa ke Polres besoknya tanggal 20 Desember kami ke Polres untuk cabut perkara," jelasnya.

An menyampaikan, semua pihak juga hadir dalam cabut laporan di Mapolresta Pekanbaru. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru saat itu Kompol Juper Lumbantoruan juga ada.

"Saya tinggal tanda tangan di Polresta. Selesai itu saya pulang. Semua pihak ada, Kasat (Kompol Juper) juga ada," ucap An.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :