https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Korporasi Wajib Punya Sertifikat ISPO, Jika Tidak...

Korporasi Wajib Punya Sertifikat ISPO, Jika Tidak...

Ilustrasi tandan buah segar kelapa sawit milik petani di Kabupaten Siak, Riau. (Foto: Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Koordinator Tim Sekretariat Komite ISPO, Herdradjad Natawidjaja mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Jika tidak, kementerian bakal memberikan sanksi.

"Menteri Pertanian melalui Dirjenbun harus mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan perkebunan yang tidak memiliki sertifikat ISPO," kata Herdradjad dalam webinar Majalah Sawit Indonesia dan Syngenta bertema Inovasi Sebagai Kunci Tata Kelola Sawit Inklusif dan Ramah Lingkungan, Kamis (31/3).

Herdradjad menjelaskan, sanksi adminstratif yang dikenakan ada tiga. Yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara hingga pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit.

Tidak hanya itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang sudah memiliki sertifikat ISPO, juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap tiga bulan sekali kepada Menteri. Jika tidak ada laporan, Kementerian juga berkewajiban memberikan sanksi kepada perusahaan.

"Sanksinya berupa, teguran tertulis atau dikeluarkan dari daftar kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan sebagai LS ISPO," kata dia.

Selain itu, menteri juga akan mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha pemilik sertifikat ISPO yang tidak melaksanakan prinsip dan kriteria ISPO. Sanksinya berupa teguran tertulis, pembekuan sertifikat ISPO atau pencabutan sertifikat ISPO.

"Jadi, pada dasarnya prinsip dan kriteria ISPO ini diatur berdasarkan peraturan perundang-perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam yang meliputi aspek legalitas yang jelas," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :