https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Korporasi Sawit ini Tidak Terbukti Mau Kuasai Kebun Plasma

Korporasi Sawit ini Tidak Terbukti Mau Kuasai Kebun Plasma

Persidangan majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. Foto: KPPU


Jakarta, elaeis.co - PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dilaporkan melanggar perjanjian kerja sama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan (KKPA) oleh mitranya Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima di Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Persoalan ini masuk ke meja persidangan majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, karena pihak korporasi tidak mengindahkan peringatan perbaikan perjanjian yang dilayangkan secara tertulis sebanyak 3 kali. 

Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan, dalam putusan persidangan menyimpulkan, adanya perjanjian penyelesaian yang diajukan PT GPI di persidangan membuktikan tidak adanya upaya-upaya penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan. 

"Aset atau kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima tidak terbukti dikuasai oleh perusahaan, sehingga unsur memiliki dan atau menguasai tidak terbukti," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima elaeis.co, Rabu (28/9). 

Putusan menyelesaikan permasalahan kemitraan ini tertuang dalam nomor perkara 02/KPPU -K/2021. Pada intinya, sesuai dengan keterangan saksi di persidangan, PT GPI tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Mereka juga akan berupaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut secara musyawarah dan mufakat agar kemitraan tetap berjalan degan baik. Dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja sama seperti pelaksanaan pengelolaan dan perawatan kebun plasma yang akan melibatkan kedua belah pihak serta lainnya," tambahnya. 

Menurutnya, sebelum ditangani KPPU, pemerintah daerah sebelumnya juga telah mencoba menjembatani agar tidak terjadi saling sengketa dan berharap hal tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Namun upaya itu belum membuahkan hasil.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan serta adanya upaya positif PT GPI melalui perjanjian penyelesaian, majelis Komisi menyimpulkan bahwa tidak ada penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan KUD Sinar Delima dan aset/kekayaan yang dimiliki KUD Sinar Delima oleh terlapor selaku Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Untuk diketahui, persoalan ini bermula dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti KPPU ke tahap pemeriksaan pendahuluan dengan PT GPI sebagai terlapor (inti) dan Koperasi Unit Desa (KUD) Sinar Delima (plasma) sebagai pelapor.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :