https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Korban Limbah Minta PT SIPP Ditindak Tegas Polisi

Korban Limbah Minta PT SIPP Ditindak Tegas Polisi

Korban Limbah Minta PT SIPP Ditindak Tegas Polisi. Ist


Pekanbaru, Elaeis.co - Sesuai komitmen Polda Riau yang menyatakan perang terhadap perusak lingkungan, Roslin Boru Sianturi yang menjadi salah satu korban pencemaran limbah yang diduga berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP).

Kebun sawit miliknya yang hanya 1,5 hektar kerap tercemar limbah PT tersebut yang beroperasi di Jalan Rangau, Kilometer 6, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Bukan tanpa sebab, Roslin ngotot meminta pertanggungjawaban terhadap perusahaan itu lantaran kebun itu adalah penopang perekonomian keluarganya.

"Kebun kita tepat terletak di belakang kolam limbah PKS itu. Sudah sering jebol. Kebun kita kena imbasnya," katanya.

Kondisi ini kata Roslin sudah di laporkan ke Polda Riau. Malah Ia sudah bolak balik penuhi panggilan pihak kepolisian. Terakhir Ia diarahkan untuk membawa penjaga kebun sebagai saksi dalam dugaan perusakan lingkungan itu.

"Terakhir itu pada Februari 2021 sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah hampir setahun," paparnya.

Sampai saat ini, tidak ada sedikit pun itikad baik dari perusahaan kepada Roslin. Untuk itu ia berharap pemerintah dan kepolisian mendengar jeritannya tersebut.

"Kami sangat berharap pemerintah dan kepolisian mau membantu masyarakat kecil seperti saya ini. Dulu kami bisa panen 1,8-2 ton. Sekarang hanya 200 kg saja. Tolonglah kami," pintanya.

Penasehat hukum Roslin Boru Sianturi, Marnalom Hutahaean SH, MH mengatakan terkait PT SIPP telah membayar denda senilai Rp 101 juta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Datun berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor : 660.3/DLH - TPKLH/VIII/2021/653 tanggal 25 Agustus 2021 lalu itu tidak akan berpengaruh terhadap laporan kliennya ke Polda Riau. Sebab korban justru belum mendapatkan ganti rugi meski kebun miliknya sudah tercemar limbah tadi. 

"Seperti yang disampaikan klien kami sebelumnya,  Kapolda Riau harus dapat berlaku adil dalam penegakan hukum terkait kerusakan lingkungan ini. Kami akan maju terus karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Riau sejak Februari 2021 dan di dalam SK Bupati Bengkalis juga sudah tegas, pabrik wajib menghentikan operasionalnya sementara," pintanya.

Selanjutnya pada keputusan ketiga point kelima, bahwa PKS wajib memulihkan lahan yang tercemar. Jika hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka ancaman pidana 1 tahun atau denda Rp 1 Milliar tertuang pada pasal 114, UU nomor 32 tahum 2009 tentang lingkungan hidup.

"Kita tetap memperjuangkan sampai perusahaan mentaati aturan UU yang berlaku," tandasnya.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :