https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Konflik Tuntas, Perusahaan Sawit Serahkan 750 Hektare ke Masyarakat SAD 113

Konflik Tuntas, Perusahaan Sawit Serahkan 750 Hektare ke Masyarakat SAD 113

Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat Hak Milik Komunal kepada 744 kepala keluarga masyarakat SAD 113. foto: Kemen ATR/BPN


Batanghari, elaeis.co - Konflik selama 37 tahun antara kelompok masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) akhirnya berakhir. Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat hak kepemilikan bersama melalui skema redistribusi tanah sebagai penyelesaian konflik tersebut.

Penyerahan 9 Sertifikat Hak Milik Komunal kepada 744 kepala keluarga masyarakat SAD 113 dilakukan Hadi saat mengunjungi Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, dua hari lalu.

Hadi menuturkan bahwa ketika dilantik menjadi menteri, Presiden Joko Widodo memberi amanah salah satunya untuk segera menyelesaikan konflik dan sengketa agraria. Tujuannya, agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan bisa melaksanakan kegiatan ekonominya dengan baik.

Penyelesaian konflik masyarakat SAD menjadi salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan. "Permasalahan ini sangat serius, hak rakyat harus diselesaikan dan saya yakin PT BSU pasti sudah punya strategi untuk menyelesaikan. Dan alhamdulillah, semuanya bisa berjalan baik, tidak perlu waktu lama, hanya sekitar tiga bulan selesai," jelasnya melalui keterangan resmi Biro Humas Kementerian ATR/BPN yang diperoleh elaeis.co kemarin.

Menurutnya, dengan penyerahan sertifikat ini, maka resmi sudah 750 hektare tanah dikelola oleh kelompok masyarakat SAD 113. "Saya minta jajaran Forkopimda untuk mengawal kegiatan ekonomi masyarakat. Saya pesan tolong dijaga masyarakat SAD ini agar mereka bisa melakukan kegiatan pertanian dengan baik," tukasnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat SAD 113 agar sertipikat yang sudah diterima dapat dijaga dengan baik. "Kalau perlu difotokopi, masing-masing pemilik yang ada di situ diberi fotokopinya lalu disimpan di rumah. Jadi seandainya hilang, bisa ditukar ke Kantor Pertanahan, laporkan saja," pesannya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, juga diinstruksikan agar di samping masyarakat diberikan aset, juga harus diberikan penataan akses dengan bekerja sama dengan offtaker, dalam hal ini koperasi dari PT BSU itu sendiri.

"Saya yakin di situ ada koperasi sebagai offtaker-nya masyarakat SAD," lanjutnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :